Wabup Ketapang Tekankan Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Jamhuri Amir membuka kegiatan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru

Tayang:
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
FOTO BERSAMA - Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, saat memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa 5 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi upaya memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir membuka kegiatan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa 5 Mei 2026.

‎Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, serta tanpa diskriminasi.

‎Dalam sambutannya, Jamhuri Amir menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB bukan sekadar menjalankan aturan administratif, tetapi juga menyangkut komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

‎"Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak," ujarnya.

‎Ia menyebut, pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca juga: Polres Ketapang Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2026

‎Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.

‎Dalam aturan tersebut, ditegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri.

‎Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses SPMB maupun perpindahan murid.

‎Selain itu, sekolah juga dilarang menarik biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru, serta tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan.

‎"Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita," tegas Jamhuri.

‎Melalui penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan proses SPMB secara profesional dan berintegritas sehingga berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved