Layanan Call Center 110 Polres Singkawang Resmi Diluncurkan 

Iptu Takardi, menjelaskan layanan ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Singkawang melalui Polres Singkawang.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
CALL CENTER - Petugas standbye di ruangan layanan call center 110 di Polres Singkawang. Kasi TIK Polres Singkawang, Iptu Takardi, menjelaskan layanan ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Singkawang melalui Polres Singkawang. 

Ringkasan Berita:
  • Ia menerangkan layanan 110 tidak hanya digunakan untuk pelaporan tindak kriminalitas. 
  • Ia mengatakan setiap laporan atau pertanyaan yang masuk akan diterima oleh operator 110 dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan jenis permasalahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Layanan call center 110 Polres Singkawang kini telah resmi diluncurkan.

Kasi TIK Polres Singkawang, Iptu Takardi, menjelaskan layanan ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Singkawang melalui Polres Singkawang.

"Perlu dijelaskan bahwa di Kota Singkawang terdapat layanan kepolisian melalui program atau aplikasi 110," katanya pada Selasa 21 April 2026.

Ia menerangkan layanan 110 tidak hanya digunakan untuk pelaporan tindak kriminalitas. 

"Masyarakat juga dapat memanfaatkannya untuk bertanya atau menyampaikan berbagai informasi dan kebutuhan lainnya," ucapnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Singkawang Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Dalam Satu Provinsi 

Ia mengatakan setiap laporan atau pertanyaan yang masuk akan diterima oleh operator 110 dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan jenis permasalahan.

Apabila laporan berkaitan dengan tindak kriminal atau urusan kepolisian, maka akan segera ditindaklanjuti oleh personel Polres Singkawang

Sementara jika berkaitan dengan instansi lain, seperti Pemerintah Kota atau dinas terkait, laporan tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan 110, seperti melakukan prank atau laporan palsu. 

"Hal tersebut dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan," tegasnya.

Tak hanya itu, ia menerangkan setiap panggilan dapat dilacak, sehingga pelaku prank dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya menjelaskan layanan 110 juga menerima berbagai laporan lain di luar kriminalitas, seperti permasalahan pelayanan publik, kependudukan (misalnya KTP), hingga kejadian darurat seperti kebakaran atau kebutuhan ambulans. 

"Untuk kejadian tertentu seperti kebakaran, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti tim pemadam kebakaran, untuk segera menuju lokasi kejadian," jelasnya.

Selain layanan call center 110, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Super App yang tersedia di Playstore. 

"Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan tanpa harus berbicara langsung dengan petugas, melainkan melalui fitur live chat atau WhatsApp," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved