Seorang Pria Rampok Uang 43 Juta Rupiah Dibekuk Polisi di Sambas

Satreskrim Polres Sambas Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang LKF als A (31) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS PENCURIAN - Polisi berhasil menangkap LKF als A (31) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan pada Minggu 12 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan perampok LKF alias A dilakukan di rumah terduga pelaku di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satreskrim Polres Sambas Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang LKF als A (31) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan pada Minggu 12 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan perampok LKF alias A dilakukan di rumah terduga pelaku di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kejadian bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tanggal 11 April 2026 dari pelapor yang juga korban berinisal STK (57) warga Desa Pendawan.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas.

Kronologi kejadian bermula, pada Sabtu 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB saat pelapor hendak pulang dari rumah A menuju ke rumahnya.

Di lokasi kejadian itu, seorang pria tak dikenal menghadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor.

Pelapor menahan serangan itu dengan tangan kirinya hingga terluka. Kemudian tas selempangnya direbut dan dibawa kabur oleh pelaku. Isi tas meliputi uang tunai Rp 43.000.000 dan satu ponsel.

Setelah kejadian itu, korban meminta pertolongan ke rumah A dan kemudian korban ditolong oleh H dengan membawa korban ke RSUD Sambas. 

Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian total Rp45.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas.

Baca juga: BPBD Sambas Segera Perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tim Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan secara intensif.

"Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku LKF als A dan barang bukti di rumahnya di Desa Lubuk Dagang," katanya.

AKP Suwandi mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polres Sambas mengajak masyarakat selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat," ungkap AKP Suwandi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved