Cek Langsung ke Putussibau, Harisson Tegaskan WFH Tak Ganggu Pelayanan

Ia menekankan bahwa pelayanan dasar, terutama sektor kesehatan, harus tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
TINJAU WFH - Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, saat melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas layanan publik di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Ringkasan Berita:
  • Harisson turun langsung memastikan pelayanan di Puskesmas dan unit layanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
  • Harisson menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada turunnya kualitas pelayanan publik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PUTUSSIBAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah penerapan kebijakan Work From Home (WFH).

Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, saat melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas layanan publik di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat 10 April 2026.

Harisson turun langsung memastikan pelayanan di Puskesmas dan unit layanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Peninjauan ini dilakukan seiring penerapan kebijakan WFH berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 000.8.3/4/RO-ORG.B Tahun 2026, yang menjadi bagian dari transformasi sistem kerja aparatur sipil negara.

Harisson menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada turunnya kualitas pelayanan publik. 

Ia menekankan bahwa pelayanan dasar, terutama sektor kesehatan, harus tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.

Pengamat Nilai 92 SPPG Yang Tersuspensi di Kalbar Bukti Keseriusan Pemerintah Benahi Standar

“Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan WFH justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Kalbar tidak diberlakukan secara menyeluruh. ASN pada level pimpinan tinggi seperti eselon I dan II tetap diwajibkan bekerja dari kantor, sementara fleksibilitas kerja diberikan kepada ASN eselon III ke bawah dengan pengaturan tertentu.  

Skema pelaksanaannya pun tidak sembarangan. Pemerintah menerapkan pola kombinasi, di mana maksimal 70 persen ASN dapat bekerja dari rumah dan sisanya tetap bertugas di kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.  

Menurut Harisson, pengaturan ini memberikan ruang bagi efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan. 

Selain itu, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari upaya mendorong digitalisasi birokrasi dan menekan biaya operasional, termasuk penggunaan bahan bakar dan listrik.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan tetap menjadi kunci utama. Setiap perangkat daerah diminta memastikan sistem kerja berjalan efektif dan responsif, sehingga masyarakat tidak merasakan dampak negatif dari perubahan pola kerja tersebut.

“Dengan sistem kerja yang tepat dan koordinasi yang baik, pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan efektif, cepat, dan profesional,” ujarnya.

Peninjauan langsung ke lapangan ini sekaligus menjadi bentuk kontrol pemerintah terhadap implementasi kebijakan, agar tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved