Pemkab Kayong Utara Resmi Ajukan Raperda Kabupaten Layak Anak ke DPRD

Raperda KLA ini disusun dengan merujuk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faisal Ilham Muzaqi
SAMPAIKAN RAPERDA - Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara, Selasa 7 April 2026. Raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. 
Ringkasan Berita:
  • Penyampaian dilakukan Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Raperda ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih terarah dan berkelanjutan di daerah.
  • Ia menambahkan, upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda, mengingat masih adanya potensi kekerasan, diskriminasi, hingga perlakuan tidak layak terhadap anak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komitmen menghadirkan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Satu diantaranya dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) kepada DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa 7 April 2026

Penyampaian dilakukan Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Raperda ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih terarah dan berkelanjutan di daerah.

Erwin menegaskan, regulasi tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara utuh.

"Keberadaan peraturan daerah ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak," ujarnya.

Kapolres Kayong Utara Pimpin Langsung Prosesi PTDH, Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba

Ia menambahkan, upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda, mengingat masih adanya potensi kekerasan, diskriminasi, hingga perlakuan tidak layak terhadap anak.

Raperda KLA ini disusun dengan merujuk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam substansinya, Raperda memuat penguatan kelembagaan serta pemenuhan lima klaster hak anak, mulai dari hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan aktivitas anak, hingga perlindungan khusus.

Tak hanya itu, strategi implementasi juga disiapkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan peran masyarakat hingga ke tingkat desa, serta penyediaan fasilitas yang ramah anak.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah juga merancang pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang melibatkan lintas sektor.

"Kami mengedepankan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam proses pembahasan ini. Komunikasi dan koordinasi yang baik sangat diperlukan agar setiap kendala dapat diatasi secara bersama," pungkas Erwin.  

Dengan langkah ini, Pemkab Kayong Utara menargetkan terwujudnya daerah yang tidak hanya layak huni, tetapi juga layak tumbuh bagi generasi masa depan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved