Pemkab Kayong Utara Resmi Ajukan Raperda Kabupaten Layak Anak ke DPRD
Raperda KLA ini disusun dengan merujuk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Penyampaian dilakukan Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Raperda ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih terarah dan berkelanjutan di daerah.
- Ia menambahkan, upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda, mengingat masih adanya potensi kekerasan, diskriminasi, hingga perlakuan tidak layak terhadap anak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komitmen menghadirkan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Satu diantaranya dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) kepada DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa 7 April 2026.
Penyampaian dilakukan Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, Raperda ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih terarah dan berkelanjutan di daerah.
Erwin menegaskan, regulasi tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara utuh.
"Keberadaan peraturan daerah ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak," ujarnya.
• Kapolres Kayong Utara Pimpin Langsung Prosesi PTDH, Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba
Ia menambahkan, upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda, mengingat masih adanya potensi kekerasan, diskriminasi, hingga perlakuan tidak layak terhadap anak.
Raperda KLA ini disusun dengan merujuk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.
Dalam substansinya, Raperda memuat penguatan kelembagaan serta pemenuhan lima klaster hak anak, mulai dari hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan aktivitas anak, hingga perlindungan khusus.
Tak hanya itu, strategi implementasi juga disiapkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan peran masyarakat hingga ke tingkat desa, serta penyediaan fasilitas yang ramah anak.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah juga merancang pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang melibatkan lintas sektor.
"Kami mengedepankan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam proses pembahasan ini. Komunikasi dan koordinasi yang baik sangat diperlukan agar setiap kendala dapat diatasi secara bersama," pungkas Erwin.
Dengan langkah ini, Pemkab Kayong Utara menargetkan terwujudnya daerah yang tidak hanya layak huni, tetapi juga layak tumbuh bagi generasi masa depan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemkab Kayong Utara
Raperda Kabupaten Layak Anak Kayong Utara
Kabupaten Layak Anak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Erwin Sudrajat
Selasa 7 April 2026
Kalbar
Kalimantan Barat
Kayong Utara
| 2 Polisi Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat, Aipda AK Terlibat Kekerasan Seksual Terhadap Anak |
|
|---|
| 10 Daftar Rekomendasi Tempat Wisata dan Ikon Menarik di Kabupaten Sintang |
|
|---|
| Puluhan Pelajar Ikuti Pembekalan Lomba Resensi Buku yang Digelar Dispusip Mempawah |
|
|---|
| Kapolres Kayong Utara Pimpin Langsung Prosesi PTDH, Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba |
|
|---|
| Seleksi Paskibraka 2026 Sintang Dibuka, Pemkab Tekankan Objektivitas dan Integritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Erwin-Sudrajat-23r4wesdf.jpg)