Kapolres Kayong Utara Pimpin Langsung Prosesi PTDH, Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba

"Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ujarnya.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faisal Ilham Muzaqi
PTDH - Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo saat melakukan prosesi penyoretan foto anggota yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa 7 April 2026. Prosesi ini menjadi simbol penegakan disiplin dan komitmen Polri terhadap pelanggaran anggotanya. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Adi Prabowo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
  • Adi menambahkan, lamanya proses tersebut bukan karena adanya kendala, melainkan harus melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dua anggota Polres Kayong Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa 7 April 2026

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, dan diikuti seluruh jajaran anggota kepolisian.

Dua anggota yang di PTDH yakni Aipda AK dan Briptu AS, keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, masing-masing terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.

AKBP Adi Prabowo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ujarnya.  

‎Kasus Santri Asal Kayong Utara Disorot, KPAD dan SP3APMD Kawal Proses Hukum

Ia menjelaskan, terkhusus proses PTDH terhadap Aipda AK yang terlibat dalam kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan waktu cukup panjang karena harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta melalui tahapan sidang kode etik di internal kepolisian.

"Tentu kita harus mendapatkan keputusan yang ingkrah ya, karena dari tahap kemudian banding sampai kasasi, kita harus menunggu keputusan itu, kemudian setelah dinyatakan ingkrah dan berpose di propam Polda itu juga ada tahapannya, yaitu sidang kode etik, putusan," ungkap AKBP Adi.  

AKBP Adi menambahkan, lamanya proses tersebut bukan karena adanya kendala, melainkan harus melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

"Makanya prosesnya agak lama, namun tidak ada kendala dalam arti kendala yang lain, hanya memang melalui tahapan-tahapan proses yang sudah ditentukan oleh peraturan Kepolisian," jelasnya.  

Saat ini, kedua mantan anggota Polres Kayong Utara tersebut menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ketapang.  

Khusus Aipda AK, telah berstatus narapidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sementara Briptu AS berstatus Desersi.  

Selain itu, AKBP Adi juga mengingatkan seluruh anggota Polres Kayong Utara agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

"Kepada seluruh anggota Polri, saya berharap untuk bisa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, menegakkan hukum dan tidak melakukan pelanggaran, karena akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved