Dishub Ingatkan Pemilik Travel dan Taksi di Kapuas Hulu Agar Segera Urus Izin Trayek

Izin Trayek Antar Kota Dalam Provinsi merupakan kewenangan Dishub Provinsi, dan Izin Trayek Antar Kota Dalam Kabupaten, kewenangan

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KADISHUB KAPUAS HULU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Serli. Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha travel atau taksi di Kapuas Hulu, agar mengurus izin trayek. 
Ringkasan Berita:
  • Dijelaskan Serli, dalam peraturan menteri tersebut, mengatur tentang Izin Trayek untuk Travel atau Taksi, ada rambu-rambu yang harus dipahami.
  • Terus apa syaratnya mengurus izin trayek, dijelaskan Serli, yaitu BUMN, BUMD, PT dan Koperasi, dan minimal 2000 CC, sementara 1.300 CC untuk kendaraan Sewa atau Rental, dan platnya adalah plat kuning. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Serli, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha travel atau taksi di Kapuas Hulu, agar mengurus izin trayek.

"Dimana wajib pelaku usaha travel atau taksi memiliki izin trayek, karena mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 3 April 2026.

Dijelaskan Serli, dalam peraturan menteri tersebut, mengatur tentang Izin Trayek untuk Travel atau Taksi, ada rambu-rambu yang harus dipahami.

Pemerintah, TNI dan Polri di Bunut Hulu Terus Ingatkan Warga Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin

"Izin Trayek Antar Kota Dalam Provinsi merupakan kewenangan Dishub Provinsi, dan Izin Trayek Antar Kota Dalam Kabupaten, kewenangan pada Dishub Kabupaten," ucapnya.

Terus apa syaratnya mengurus izin trayek, dijelaskan Serli, yaitu BUMN, BUMD, PT dan Koperasi, dan minimal 2000 CC, sementara 1.300 CC untuk kendaraan Sewa atau Rental, dan platnya adalah plat kuning. 

"Sedangkan untuk kendaraan plat hitam diusahakan izin dengan perusahaan yang sudah legal dan ada izin, serta semua slotnya tersedia di OSS di DPMPTSP, dan usahanya jangan lupa asuransi," ujarnya.

Serli juga mengingatkan kepada pemilik jasa angkutan Travel dan Taksi, dimohon untuk mengurus izin trayek, agar aman dan tenang dijalan.

"Kepada semua driver harus lah melihat kondisi kendaraan sebelum bepergian, kesehatan diri dan surat menyurat kendaraan, utamakan keselamatan diri dan penumpang," ucapnya.

Ditegaskan Serli, memang urusan hidup dan mati adalah urusan Tuhan, tapi tetap melalukan himbauan kepada semua, segera urus izin trayek.

"Hal ini sudah juga dibahas pada Rakornis Kadishub Se Kalbar, salah satunya mengusulkan revisi Permenhub 117 tahun 2018, karena banyak Taksi yang hanya memiliki 1.300 CC, sedangkan di aturan tersebut minimal 2000 CC," ungkapnya.

Diketahui bersama bahwa, Travel dan taksi yang beroperasi tanpa izin trayek resmi (travel gelap) dapat dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved