Polda Kalbar

Bakar Lahan Kemudian Ditinggal, Seorang Pria di Kubu Raya Jadi Tersangka

Setelah menyalakan api, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
PERIKSA TERSANGKA -Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Seorang pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku. 

Ringkasan Berita:
  • Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin.
  •  Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya.

Seorang pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga kuat sebagai pelaku.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah Satreskrim (penyidik) melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu 1 Maret 2026.

Ade menegaskan, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Intensifkan Imbauan Karhutla kepada Warga

Kronologis Kejadian

Lebih lanjut, Kasubsie Penmas memaparkan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Peristiwa bermula pada Minggu 1 Maret 2026 saat SO berencana membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa-sisa akar dan tumpukan ranting serta daun kelapa sawit kering di kebun miliknya.

“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade.

Setelah menyalakan api, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang.

Namun, tanpa pengawasan, api yang semula kecil justru membesar dan merambat ke area sekitar.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya.

Proses Hukum Berjalan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved