Libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Operasional Layanan di Kanim Sanggau Tutup Hingga 24 Maret
Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Ridwan Rusdi menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal operasional layanan berlaku di seluruh Indonesia seperti yang disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan.
Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Ridwan Rusdi menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal operasional layanan berlaku di seluruh Indonesia seperti yang disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Oleh karenanya, diimbau kepada masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal eVisa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,"katanya, Senin 16 Maret 2026.
Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor Imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.
"Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa
penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor,"jelasnya.
Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.
"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur
panjang ini,"pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
| Pedagang Pasar Sebukit Rama: Harga Sembako Relatif Stabil, Telur dan Beras Medium Turun |
|
|---|
| Ajak Generasi Muda di Kapuas Hulu Kembangkan Budaya Berpantun |
|
|---|
| Tawarkan Sensasi Ambil Sendiri, Makan Lahap Hadirkan Pengalaman Makan Berbeda |
|
|---|
| Dukung Kesejahteraan Driver, Warga Tetap Soroti Risiko Kenaikan Tarif Ojol |
|
|---|
| Tangis Iringi Pemakaman Militer Praka Anumerta Aprianus di Sintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/grasi-1234.jpg)