Wagub dan Bupati Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Peserta

Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya.

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CORNELIUS
FOTO BERSAMA - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan dan Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat foto bersama usai menyerahkan secara simbolis santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dan perwakilan ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Penyerahan dilaksanakan di sela-sela Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau tahun 2027 di Aula Hotel Harvey Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 12 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Melalui penyerahan santunan ini, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi oleh program jaminan sosial.
  • BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan dan Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyerahkan secara simbolis santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dan perwakilan ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Penyerahan dilaksanakan di sela-sela musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sanggau tahun 2027 di Aula Hotel Harvey Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 12 Maret 2026.

Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya.

Santunan pertama diberikan kepada ahli waris Herkulanus Tamin, yang merupakan peserta DBH Kabupaten Sanggau.

Sementara simbolis santunan kedua diterima oleh perwakilan perangkat desa Hibun. Dimana, almarhum alm Lorensius merupakan perangkat Desa Hibun.

Masing-masing ahli waris menerima santunan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000.

Melalui penyerahan santunan ini, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi oleh program jaminan sosial.

Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Baca juga: Jelajahi Wisata Budaya di Kabupaten Sanggau, Ada Keraton Surya Negara hingga Desa Adat

"BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, apalagi di daerah yang pekerjaan beresiko tinggi,"katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sanggu,  Syarifuddin menjelaskan bahwa manfaat Jaminan Kematian merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan kepada peserta aktif.

Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42.000.000.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak pekerja yang terdaftar, sehingga ketika terjadi risiko, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan ekonomi.

“Semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang sama,”ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi oleh program jaminan sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved