Alhamdulillah! Gaji Guru P3K Paruh Waktu Pemprov Kalbar Cair Langsung 3 Bulan Januari-Maret 2026

Saat ini terdapat 924 guru P3K paruh waktu yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anggita Putri | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribunnews
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Pemprov Kalbar memastikan akan membayarkan gaji Guru P3K Paruh Waktu langsung 3 bulan Januari-Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat sedang memproses pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji guru P3K paruh waktu periode Januari hingga Maret 2026 yang akan dicairkan sekaligus.
  2. Pelaksana Harian Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, memastikan bahwa hak 924 guru P3K paruh waktu akan dibayarkan menggunakan dana APBD provinsi setelah proses administrasi pengajuan anggaran selesai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kalimantan Barat. 

Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat memastikan proses pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji para guru tersebut tengah berjalan.

Baca juga: Beda Nasib Guru P3K Paruh Waktu di Kota Pontianak dan Sambas! Gaji Guru P3K di Pontianak Sudah Cair

Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran mencakup pembayaran gaji untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Artinya, para guru P3K paruh waktu akan menerima gaji selama tiga bulan sekaligus setelah proses pencairan selesai.

Menurutnya, saat ini terdapat 924 guru P3K paruh waktu yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan. 

Baca juga: Sedihnya Guru P3K PW di Sambas! Jelang Idul Fitri 3 Bulan Tanpa Gaji, Tak Ada Kejelasan dari Pemda

Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh hak para tenaga pendidik tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendanaan untuk pembayaran gaji tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat.

Proses pengajuan anggaran masih berlangsung dan tinggal menunggu tahapan administrasi berikutnya sebelum dana dapat dicairkan.

Baca juga: 4.213 PPPK Kapuas Hulu Jadi Beban APBD! Pemerintah Siapkan Skema Rumahkan Pegawai P3K Kapuas Hulu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan para guru, termasuk tenaga pendidik dengan status P3K paruh waktu yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan.

Dengan adanya kepastian ini, para guru diharapkan dapat segera menerima hak mereka sekaligus tetap semangat menjalankan tugas mendidik generasi muda di berbagai daerah di Kalimantan Barat.

Gaji Guru P3K Paruh Waktu Pemkot Pontianak Sudah Cair:

Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Pontianak. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak memastikan bahwa gaji para guru tersebut kini telah dibayarkan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa proses pembayaran gaji telah dilakukan dan para guru sudah bisa menerima hak mereka.

Baca juga: Nasib Guru P3K Paruh Waktu di Sambas! Bertahan Hidup dengan Tunjangan Profesi Tanpa Gaji dari APBD

“Sudah dibayar gajinya kemarin langsung ditransfer ke rekeningnya masing-masing. Alhamdulillah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Maret 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved