Longsor PETI
Penambang Emas di Kapuas Hulu Tuding Pemerintah Persulit Dapatkan IPR
"Jangan sampai rakyat terus disalahkan, tolong permudah urusan untuk mendapatkan IPR," ungkapnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Kepala Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Herman menyampaikan, pihaknya merasa kesulitan untuk mendapatkan IPR dari pemerintah, dimana semua persyaratan sudah terpenuhi semua.
- Herman menjelaskan, Pemerintah jangan mempersulit rakyat untuk mendapatkan IPR, karena rakyat ingin bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Penambang Emas di Kapuas Hulu tuding Pemerintah masih mempersulit untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara Presiden RI Prabowo Subianto, sudah menginstruksikan agar mempermudah IPR untuk rakyat.
Kepala Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Herman menyampaikan, pihaknya merasa kesulitan untuk mendapatkan IPR dari pemerintah, dimana semua persyaratan sudah terpenuhi semua.
"Tapi mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah, terkait IPR yang telah kami ajukan ke Pemerintah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 9 Maret 2026.
Herman menjelaskan, Pemerintah jangan mempersulit rakyat untuk mendapatkan IPR, karena rakyat ingin bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
• Lubang Maut Penambang Emas di Kapuas Hulu, 7 Warga Meninggal Dunia
"Jangan sampai rakyat terus disalahkan, tolong permudah urusan untuk mendapatkan IPR," ungkapnya.
Pekerja pertambangan emas lainnya di Kapuas Hulu, bernama Syahbudin juga menyampaikan, kalau pihaknya sudah berkali-kali ke tingkat kabupaten, Provinsi hingga Pusat, persoalan untuk mendapatkan IPR.
"Malah waktu itu saya bawa anggota DPR dan DPRD, tapi hingga saat ini masih belum terselesaikan, saking sulit mendapatkan IPR itu sendiri, tidak sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden," ujarnya.
Diharapkan pemerintah harus mempermudah rakyat untuk mendapatkan IPR itu sendiri, agar rakyat bekerja terlindungi oleh undang-undang, tidak menyalahi hukum. "Jangan sampai kami terus disalahkan," ungkapnya.
Berdasarkan, data koperasi di Kapuas Hulu, yang telah mengajukan IPR melalui OSS-RBA sebanyak 22 usulan, namun baru tiga IPR yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu di Kecamatan Bunut Hilir ada dua (Desa Entibab) dan Kecamatan Bunut Hulu baru satu (Desa Nanga Suruk).
Usul IPR di Kabupaten
Menyikapi keluhan dari masyarakat pekerja pertambangan emas di Kapuas Hulu, Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, menyampaikan dirinya akan membantu pekerja pertambangan emas untuk segera mendapatkan IPR.
"Pada sebelumnya, saya sudah pernah menyampaikan dalam rapat dengan pemerintah pusat, agar kebijakan untuk bisa mendapatkan IPR dikembalikan ke tingkat kabupaten dan kota, agar rakyat mudah untuk mendapatkan IPR tersebut," ujarnya.
Kabag Perekonomian, Administrasi Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas Hulu adalah Budi Prasetiyo, menyampaikan sudah memfasilitasi pekerja pertambangan emas untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, namun regulasi terus berubah-ubah dari Pemerintah Pusat, sehingga mengalami beberapa kendala.
"Jadi banyak kendala atas perubahan regulasi dari pemerintah pusat, sehingga perlu kerjasama semua pihak, untuk sama-sama membantu masyarakat agar bisa mendapatkan IPR," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Longsor PETI
Penambang Emas Tanpa Izin
penambang emas
Izin Pertambangan Rakyat
Desa Beringin
Kecamatan Bunut Hulu
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Senin 9 Maret 2026
Kalbar
Kalimantan Barat
Kapuas Hulu
| Polisi Kumpulkan Barang Bukti Peristiwa Pekerja Tambang Emas Meninggal Tertimpa Tanah Longsor |
|
|---|
| Kronologi Maut Lubang Dompeng! 7 Warga Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Tanah, 4 Diantaranya Perempuan |
|
|---|
| Lubang Maut Penambang Emas di Kapuas Hulu, 7 Warga Meninggal Dunia |
|
|---|
| Misteri Lokasi Longsor di Kawasan Diduga PETI, Kapolres Bengkayang Tunggu Locus Delicti |
|
|---|
| Polres Bengkayang Amankan Mesin Pompa Air dan Periksa Saksi dari Lokasi Longsor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/LONGSOR-PETI-43tdrsfgdfghrr.jpg)