‎SD Negeri 10 Delta Pawan Kini Tak Lagi Miliki Guru Honorer

Sudah tidak ada lagi tenaga pengajar atau guru yang berstatus honorer di SD Negeri 10 Delta Pawan, Kabupaten Ketapang

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faisal Ilham Muzaqi
GURU HONORER - Suasana di satu ruang kelas SD Negeri 10 Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Saat ini sekolah tersebut tidak lagi memiliki tenaga pengajar berstatus honorer setelah dua guru terakhir diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Hal tersebut setelah dua orang guru di sekolah tersebut lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
  • ‎Kepala SD Negeri 10 Delta Pawan, Hamzah, mengatakan saat ini tenaga honorer yang masih ada di sekolah hanya pada bagian tenaga administrasi atau tata usaha (TU).

‎TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sudah tidak ada lagi tenaga pengajar atau guru yang berstatus honorer di SD Negeri 10 Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 5 Maret 2026. 

‎Hal tersebut setelah dua orang guru di sekolah tersebut lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

‎Kepala SD Negeri 10 Delta Pawan, Hamzah, mengatakan saat ini tenaga honorer yang masih ada di sekolah hanya pada bagian tenaga administrasi atau tata usaha (TU).

‎"Untuk guru honorer tidak ada. Di tahun 2025 ada yang lulus PPPK paruh waktu dua orang, kecuali bagian TU itu masih honorer," ujarnya saat diwawancarai Tribunpontianak.co.id, di ruang kerjanya.  

‎Menurutnya, saat ini guru yang mengajar di sekolah harus memiliki surat keputusan (SK) resmi dari kepala daerah sehingga status honorer untuk tenaga pengajar sudah tidak ada lagi.

‎Meski demikian, Hamzah menyebutkan tenaga honorer masih terdapat pada bagian tenaga administrasi atau tata usaha (TU) karena sekolah masih membutuhkan tenaga tersebut untuk menunjang operasional.

‎"Memang, kalau untuk guru sekarang kan nggak ada honorer lagi. Itu harus SK dari bupati langsung. Tapi kalau untuk tenaga administrasi masih bisa, karena sekolah itu masih membutuhkan," jelasnya.  

‎Hamzah juga menjelaskan terkait sistem penggajian PPPK yang terbagi antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca juga: Daftar Masjid di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Lengkap dengan Alamatnya

‎Ia menyebutkan PPPK penuh waktu kemungkinan gajinya bersumber dari pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu masih ditangani oleh pemerintah daerah.

‎Namun ia mengaku sempat mendapatkan informasi bahwa PPPK paruh waktu kedepan beban gajinya akan dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

‎"Untuk PPPK penuh waku gajinya nampaknya dari pusat, nah yang ini mungkin ditangai pemda yang paruh waktu. saya juga ada dengar informasi kedepanya kalau gaji paruh waktu ni akan dilarikan ke dana BOS," katanya. 

‎Hamzah menambahkan, terdapat perbedaan masa kontrak antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

‎PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu hanya satu tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila kinerjanya dinilai baik. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved