THR 2026

Imbau Perusahaan Bayar THR, Disnaker Sambas Segera Buka Posko Pengaduan Pekerja

Dari SE tersebut daerah diminta menindaklanjutinya dengan membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang telat atau tidak membayar

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Kompas.com
THR PEKERJA - Ilustrasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, segera membuka posko pengaduan pekerja yang telat mendapat bayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Minggu 22 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Marjuni menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait pembayaran THR pekerja. Selanjutnya, kata Marjuni, pihaknya akan membentuk posko pengaduan.
  • Dia menambahkan, setelah menerima edaran dari Kemenaker pihaknya akan menerbitkan edaran kepada perusahaan berisi imbauan untuk mematuhi pembayaran THR kepada pekerja sesuai waktunya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, segera membuka posko pengaduan pekerja yang telat mendapat bayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Minggu 22 Februari 2026.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas Marjuni mengungkapkan, pihaknya masih mencatat adanya pengaduan yang dilakukan pekerja karena telat maupun tidak mendapat THR tahun lalu.

Marjuni menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait pembayaran THR pekerja. Selanjutnya, kata Marjuni, pihaknya akan membentuk posko pengaduan.

"Terkait THR kami masih menunggu Surat Edaran dari Kemenaker, bagaimana tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Inilah Daftar Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sambas Sekarang yang Memperjuangkan Aspirasi Warga Sambas

"Dari SE tersebut daerah diminta menindaklanjutinya dengan membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang telat atau tidak membayar THR-nya," sambungnya.

Dia menambahkan, setelah menerima edaran dari Kemenaker pihaknya akan menerbitkan edaran kepada perusahaan berisi imbauan untuk mematuhi pembayaran THR kepada pekerja sesuai waktunya.

"Setelah terbit Surat Edaran dari Kemenaker, segera kami terbitkan Edaran lanjutan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas untuk mematuhi edaran dimaksud," katanya.

Dia mengungkapkan, secara umum perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas telah memenuhi kewajiban THR-nya. Namun bila ditemukan pengaduan dari pekerja pihaknya akan mengkonfirmasi kepada perusahaan tersebut.

"Apabila ada pengaduan dari pekerja, sesuai tugas posko di atas akan kami konfirmasi ke perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa pengaduan yang diterima akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

"Dan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat propinsi, Disnaker Provinsi Kalbar sebagai pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," tegasnya.

Dia mengungkapkan, tahun 2025 terdapat pengaduan pekerja PT WHS berkaitan dengan persoalan pembayaran THR. Persoalan itu ditangani langsung Disnakertrans Kalbar.

"Tahun lalu cuma perusahaan PT WHS yang diakuisisi PT Agrinas, dan persoalan ini ditangani langsung oleh Disnakertrans Propinsi Kalbar," ujarnya.

"Dengan dilakukannya audiensi perwakilan pekerja dengan Disnakertrans Provinsi Kalbar pada awal 2026 tahun ini kami belum mendapat informasi terkait tindak-lanjut dari pertemuan tersebut," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved