Dalam Satu Minggu 3 Anggota Polisi di Kalbar Dipecat Tidak Hormat! Berpangkat Bripda Briptu & Bripka

Anggota berpangkat  Bripka di Kapuas Hulu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan dan kode etik profesi kepolisian.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
UPCARA PEMECATAN - Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda, saat melakukan gelar upacara Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka beranisial Y.D.H, di Halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis 12 Februari 2026. Pemecatan dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto yang bersangkutan. 

Ringkasan Berita:
  1. Seorang anggota Polres Kapuas Hulu berinisial Bripka Y.D.H resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi, sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan kepercayaan masyarakat.
  2. Kapolres Kapuas Hulu menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran serius serta meminta seluruh anggota bekerja sesuai hukum, disiplin, dan nilai-nilai Presisi demi menjaga marwah institusi kepolisian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dalam satu minggu terakhir 3 personel Polri di Kalbar dipecat tidak hormat.

 Senin 9 Februari  lalu 2 personel di Polres Sambas dipecat tidak hormat, hari ini Kamis 12 Februari 2026 satu personel polisi di Kapuas Hulu yang di pecat tidak hormat.

Pemecatan personel ini menunjukan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal.

Anggota berpangkat  Bripka di Kapuas Hulu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan dan kode etik profesi kepolisian.

Baca juga: PNS Kubu Raya Jangan Main-main! Bupati Jiwo Tegas Siapapun Dia yang Gunakan Narkoba Harus Dipecat

Prosesi pemecatan dilaksanakan melalui upacara resmi di halaman Mapolres Kapuas Hulu pada Kamis, 12 Februari 2026. 

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, sebagai bentuk transparansi dan ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai tidak lagi layak menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum karena melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai dan aturan Polri.

Kapolres Kapuas Hulu menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah berat, namun harus diambil demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh personel,” ujarnya.

Baca juga: ALASAN 3 PNS Kapuas Hulu Kalbar Dipecat Termasuk PPPK Tidak Disiplin hingga Terlibat Korupsi

Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang melanggar aturan serius. 

Setiap personel Polri, menurutnya, wajib menjalankan tugas dengan tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh jajaran agar tetap konsisten bekerja sesuai koridor hukum dan nilai-nilai Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi pedoman pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Semoga keluarga besar Polres Kapuas Hulu terus diberikan kekuatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan integritas tinggi,” pungkasnya.

Pecat 2 Personel Polres Sambas:

Dua personel, Briptu EAS dan Bripda UA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Senin 9 Februari 2026.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo di halaman Mapolres Sambas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved