Sekda Mempawah Tekankan Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Daerah 2026

Ia menambahkan, penyelesaian sertifikasi aset tanah juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PIMPIN RAPAT - Rapat Koordinasi dan Strategi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bupati Mempawah, Rabu 11 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam arahannya, Ismail menyampaikan bahwa aset tanah merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Tanpa legalitas yang jelas, aset daerah sangat berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta rawan disalahgunakan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan pentingnya percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Mempawah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Ismail saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Strategi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bupati Mempawah, Rabu 11 Februari 2026.

Dalam arahannya, Ismail menyampaikan bahwa aset tanah merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tanpa legalitas yang jelas, aset daerah sangat berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta rawan disalahgunakan.

"Sertifikasi aset bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan bentuk pengamanan hukum, fisik, dan administrasi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Ismail.

Pemkab Mempawah Bekali 162 ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi Ketaspenan dan Perbankan

Ia menambahkan, penyelesaian sertifikasi aset tanah juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

"Dengan sertifikasi yang tuntas, kita dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas," ujarnya.

Ismail mengakui bahwa proses pensertifikatan aset tanah di lapangan masih dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari riwayat kepemilikan tanah yang tidak lengkap hingga batas wilayah yang belum jelas.

Untuk itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengesampingkan ego sektoral dan memastikan keakuratan data fisik maupun yuridis aset sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan.

"Seluruh OPD harus memastikan data aset benar-benar akurat. Jangan sampai masih ada persoalan di lapangan ketika berkas sudah masuk ke BPN," katanya.

Selain itu, Ismail juga mendorong pemanfaatan sistem informasi aset daerah agar perkembangan pensertifikatan dapat dipantau secara real time dan terintegrasi.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan penguatan koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mempawah guna mengidentifikasi serta menyelesaikan hambatan teknis yang muncul di lapangan.

Peran aktif camat, lurah, dan kepala desa juga dinilai sangat penting dalam membantu proses identifikasi batas-batas tanah secara akurat.

"Dengan memiliki sertifikat, Pemerintah Kabupaten Mempawah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dapat meminimalisir risiko penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Ismail juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pendataan ulang seluruh alas hak tanah yang dimiliki OPD agar berada dalam kondisi clean and clear serta tidak dalam status sengketa sebelum diajukan ke BPN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved