Kantah Sanggau Ajak Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik 

antor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau mengajak masyarakat untuk segera melakukan penggantian sertifikat tanah jadi sertifikat elektronik. 

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/ HENDRI CHORNELIUS
Kantor BPN Sanggau di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (24/1/2019). 
Ringkasan Berita:
  • Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Rinaldy Eka Saputra menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya.
  • Sertifikat elektronik lanjutnya, tersimpan dalam sistem digital terintegrasi dan dilengkapi dengan pengamanan berlapis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di bidang pertanahan serta meningkatkan keamanan dan kepastian hukum atas hak atas tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau mengajak masyarakat untuk segera melakukan penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Rinaldy Eka Saputra menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya.

"Sertifikat elektronik hadir sebagai inovasi layanan yang memberikan perlindungan lebih optimal terhadap data pertanahan. Berbeda dengan sertifikat analog yang rentan terhadap risiko rusak, hilang, maupun pemalsuan,"katanya, Rabu 28 Januari 2026.

Sertifikat elektronik lanjutnya, tersimpan dalam sistem digital terintegrasi dan dilengkapi dengan pengamanan berlapis.

"Sehingga menjamin keaslian serta keutuhan data hak atas tanah,"katanya.

Selain aspek keamanan lanjutnya, penggunaan sertifikat elektronik juga memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat. Selain itu, informasi pertanahan menjadi lebih jelas dan tertata, serta mendukung pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. 

Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.

"Peralihan ke sertifikat elektronik merupakan langkah strategis dalam melindungi aset tanah masyarakat di era digital. Sertifikat elektronik memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan,"ujarnya.

Baca juga: Baznas Sanggau Salurkan Bantuan Beasiswa Kepada 132 Pelajar, Masing-masing Terima Rp 500 Ribu

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendukung transformasi digital layanan pertanahan.

Ia berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam beralih ke sertifikat elektronik semakin meningkat. Transformasi layanan pertanahan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. "Serta perlindungan aset tanah yang lebih aman dan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau,"ujarnya. 

Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau lanjutnya, siap memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme penggantian sertifikat. 

"Seluruh proses layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga legalitas dan kekuatan hukum sertifikat elektronik tetap terjamin,"tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved