Breaking News

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Mempawah Catat 699 Perkara, 327 Diantaranya Kasus Perceraian

Ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi pemicu utama terjadinya konflik berkepanjangan

Tayang:
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
KASUS PERCERAIAN - Ketua PA Kelas I B Mempawah, Doni Burhan Efendi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 27 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua PA Kelas I B Mempawah, Doni Burhan Efendi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima total 699 perkara, baik itu cerai, talak maupun permohonan dari dua wilayah yang menjadi kewenangan PA Mempawah, yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.
  • Dari jumlah tersebut, kata Doni, perkara perceraian yang berasal dari Kabupaten Mempawah mendominasi, yakni sebanyak 327 perkara, sementara sisanya 99 perkara berasal dari Kabupaten Landak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Mempawah mencatat sebanyak 327 perempuan di Kabupaten Mempawah resmi menyandang status janda akibat perceraian.

Angka tersebut menunjukkan tingginya perkara perceraian yang masuk dan diputuskan di wilayah hukum PA Mempawah.

Ketua PA Kelas I B Mempawah, Doni Burhan Efendi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menerima total 699 perkara, baik itu cerai, talak maupun permohonan dari dua wilayah yang menjadi kewenangan PA Mempawah, yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.

"Sepanjang tahun 2025 kita menerima 699 perkara dan putus 697, tersisa dua perkara. Dari 699 itu terdiri dari 73 perkara cerai talak dan 353 gugatan, sehingga total ada 426 perkara perceraian yang kita tangani, selebihnya 273 itu perkara permohonan, baik dari Landak maupun Mempawah," ujar Doni Burhan Efendi, saat diwawancarai, Selasa 27 Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, kata Doni, perkara perceraian yang berasal dari Kabupaten Mempawah mendominasi, yakni sebanyak 327 perkara, sementara sisanya 99 perkara berasal dari Kabupaten Landak.

"Untuk kasus perceraian di Kabupaten Mempawah sepanjang tahun 2025 sebanyak 327 perkara, sedangkan selebihnya berasal dari Kabupaten Landak," jelasnya.

Bupati Erlina Hadiri Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah di Tangerang

Doni menjelaskan, faktor penyebab perceraian di wilayah Mempawah masih didominasi oleh persoalan ekonomi.

Ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi pemicu utama terjadinya konflik berkepanjangan yang berujung pada perceraian.

"Penyebab paling dominan perceraian ini didominasi oleh faktor ekonomi," ungkapnya.

Selain faktor ekonomi, terdapat pula penyebab lain seperti keterlibatan judi online maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, jumlahnya tidak terlalu signifikan dibandingkan persoalan ekonomi.

"Kalau penyebab lain seperti judi online itu ada, tetapi tidak seberapa. Kemudian karena KDRT juga ada sekitar 30 perkara, tidak banyak, tapi kalau ekonomi itu memang paling banyak," kata Doni.

Lebih lanjut, Doni juga menyoroti fenomena meningkatnya perceraian pada pasangan dengan usia pernikahan yang masih sangat muda.

Menurutnya, banyak pasangan yang baru menikah dalam waktu singkat sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

"Sekarang paling banyak itu usia pernikahan masih muda yang bercerai. Nikah baru seumur jagung sudah mengajukan perceraian," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved