Catut Nama Anggota DPRD Kapuas Hulu, Dua Kali FS Berhadapan Dengan Hukum
Pada saat itu jelas Virnimus, FS menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Akibat tindakan pidana penipuan dari FS, ada dua orang yang menjadi korban, yaitu Warga Kecamatan Bika seperti Virnimus Sijin dan Oktavianus, dengan kerugian sebesar ratusan juta rupiah.
- Pada saat itu jelas Virnimus, FS menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang nama anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dicatut oleh salah satu keluarganya beranisial FS, untuk melakukan penipuan ke masyarakat, dalam bentuk proyek fiktif.
Sedangkan pelaku itu sendiri yaitu FS merupakan warga Putussibau, dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.
Akibat tindakan pidana penipuan dari FS, ada dua orang yang menjadi korban, yaitu Warga Kecamatan Bika seperti Virnimus Sijin dan Oktavianus, dengan kerugian sebesar ratusan juta rupiah.
Seorang Korban Virnimus Sijin menyampaikan, awalnya dirinya menjadi korban penipuan, pada Sabtu 26 Oktober 2024, FS mendatangi kerumahnya, untuk menawarkan daun Kratom (Purik).
"Pada saat itu saya menyampaikan kepada FS, bahwa akan membuat sebuah gudang daun Kratom, namun permasalahannya jalan menuju gudang tersebut rusak, dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan," ujarnya, kepada Tribun Pontianak, Rabu 17 Desember 2025.
Pada saat itu jelas Virnimus, FS menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu.
• BPN Kapuas Hulu Serahkan 273 Sertifikat Tanah Masyarakat Mentebah
"Saya meminat tawaran dari dari FS, karena akan memberikan keuntungan," ucapnya.
Dalam tawaran paket proyek yang FS tawarkan tersebut, dengan perjanjian setiap pembelian paket proyek harus membayar 10 persen dibagi dua antara korban dan FS itu sendiri.
Kemudian, pada 26 Oktober 2024, FS t datang kembali ke rumah korban, dengan membawa meteran, dan pada saat itu FS menawarkan paket proyek jalan rabat beton kepada korban, dengan dana Rp200 juta.
Namun FS meminta ke korban untuk membayar 10 persen biaya administrasi sebesar Rp 20 juta, dan saat itu uang tersebut langsung diberikan secara tunai, dengan bukti kuitansi yang FS tandatangani.
Pada akhirnya korban merasa heran dan bingung, kenapa dirinya bisa percaya dengan omongan FS, sehingga tertipu berkali-kali.
"Akhirnya saya sadar ketika proyek yang dijanjikan ini tidak ada, sehingga melaporkan kasus penipuan ini ke polisi," ujarnya.
Dijelaskan korban, dirinya sudah berkali-kali tertipu oleh FS, dan mengirim uang berulang kali juga, sehingga kerugian sebesar Rp 900 juta.
Korban lainnya yaitu, Oktavianus menyatakan, kalau dirinya juga korban sama seperti temannya Virnimus, yaitu modusnya dengan menawarkan proyek milik anggota DPRD Kapuas Hulu.
"Saya kenal dengan FS melalui pak Sijin di rumahnya. Pelaku juga menawarkan proyek kepada saya. Dimana ia menjanjikan keuntungan bagi dua setelah pekerjaan selesai, namun tidak ada keuntungan yang diterima, " ujarnya.
Oktavianus mengakui kerugian yang dialaminya sebesar Rp 60 juta tertipu dengan 3 proyek yang dijanjikan.
Anggota DPRD Kapuas Hulu
Pengadilan Negeri Putussibau
Kapuas Hulu
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 17 Desember 2025
| Operasi Patuh Kapuas 2026 Digelar 8-21 Juni, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran |
|
|---|
| Komitmen Pemerintah Kayong Utara 127.644 Warga Terdaftar JKN, UHC Kayong Utara Sentuh 99,69 Persen |
|
|---|
| Piala Dunia 2026, Hairudin Sebut Spanyol Punya Modal Lengkap Jadi Juara |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Ketat Pontianak Jelang Pildun 2026 |
|
|---|
| Daftar Wilayah Penyumbang Titik Api Karhutla di Kubu Raya, Polisi: Suhu Panas Meningkat Signifikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Terdakwa-FS-23wrwerf.jpg)