Catut Nama Anggota DPRD Kapuas Hulu, Dua Kali FS Berhadapan Dengan Hukum

Pada saat itu jelas Virnimus, FS menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
TERDAKWA PENIPUAN - Terdakwa FS yang pelaku penipuan ratusan juta, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 16 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Akibat tindakan pidana penipuan dari FS, ada dua orang yang menjadi korban, yaitu Warga Kecamatan Bika seperti Virnimus Sijin dan Oktavianus, dengan kerugian sebesar ratusan juta rupiah.
  • Pada saat itu jelas Virnimus, FS menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang nama anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dicatut oleh salah satu keluarganya beranisial FS, untuk melakukan penipuan ke masyarakat, dalam bentuk proyek fiktif.

Sedangkan pelaku itu sendiri yaitu FS merupakan warga Putussibau, dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

Akibat tindakan pidana penipuan dari FS, ada dua orang yang menjadi korban, yaitu Warga Kecamatan Bika seperti Virnimus Sijin dan Oktavianus, dengan kerugian sebesar ratusan juta rupiah.

Seorang Korban Virnimus Sijin menyampaikan, awalnya dirinya menjadi korban penipuan, pada Sabtu  26 Oktober 2024, FS mendatangi kerumahnya, untuk menawarkan daun Kratom (Purik).

"Pada saat itu saya menyampaikan kepada FS, bahwa akan membuat sebuah gudang daun Kratom, namun permasalahannya jalan menuju gudang tersebut rusak, dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan," ujarnya, kepada Tribun Pontianak, Rabu 17 Desember 2025.

Pada saat itu jelas Virnimus, FS menjanjikan mengusahakan akan membangun jalan melalui salah satu anggota DPRD Kapuas Hulu. 

BPN Kapuas Hulu Serahkan 273 Sertifikat Tanah Masyarakat Mentebah

"Saya meminat tawaran dari dari FS, karena akan memberikan keuntungan," ucapnya.

Dalam tawaran paket proyek yang FS tawarkan tersebut, dengan perjanjian setiap pembelian paket proyek harus membayar 10 persen dibagi dua antara korban dan FS itu sendiri.

Kemudian, pada 26 Oktober 2024, FS t datang kembali ke rumah korban,  dengan membawa meteran, dan pada saat itu FS menawarkan paket proyek jalan rabat beton kepada korban, dengan dana Rp200 juta. 

Namun FS meminta ke korban untuk membayar 10 persen biaya administrasi sebesar Rp 20 juta, dan saat itu uang tersebut langsung diberikan secara tunai, dengan bukti kuitansi yang FS tandatangani.

Pada akhirnya korban merasa heran dan bingung, kenapa dirinya bisa percaya dengan omongan FS,  sehingga tertipu berkali-kali. 

"Akhirnya saya sadar ketika proyek yang dijanjikan ini tidak ada, sehingga melaporkan kasus penipuan ini ke polisi," ujarnya.

Dijelaskan korban, dirinya sudah berkali-kali tertipu oleh FS, dan mengirim uang berulang kali juga, sehingga kerugian sebesar Rp 900 juta.

Korban lainnya yaitu, Oktavianus menyatakan, kalau dirinya juga korban sama seperti temannya Virnimus, yaitu modusnya dengan menawarkan proyek milik anggota DPRD Kapuas Hulu.
 
"Saya kenal dengan FS melalui pak Sijin di rumahnya. Pelaku juga menawarkan proyek kepada saya. Dimana ia menjanjikan keuntungan bagi dua setelah pekerjaan selesai, namun tidak ada keuntungan yang diterima, " ujarnya. 

Oktavianus mengakui kerugian yang dialaminya sebesar Rp 60 juta tertipu dengan 3 proyek yang dijanjikan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved