Pemkot Singkawang Beri Dukungan Untuk Program Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan
Dwi Yanti, menuturkan bahwa program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit di Kota Singkawang
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Dwi Yanti menerangkan khususnya pada tahun 2026, program ini tetap dianggarkan kembali.
- Tak hanya itu, untuk tujuan jangka panjang Pemerintah Kota pun sebenarnya berupaya mendorong kemandirian masyarakat pekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Dwi Yanti, menuturkan bahwa program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit di Kota Singkawang, akan terus diupayakan untuk tetap berlanjut.
"Tentu harapan kita adalah dapat terus berlanjut ke depan. Bahkan jumlah peserta yang dicover diharapkan dapat terus bertambah. Saat ini tercatat sebanyak 7.737 pekerja rentan non-petani sawit dan pekerja sawit. Jumlah ini kami nilai masih bisa ditingkatkan dibandingkan kondisi saat ini," katanya, pada Senin 15 Desember 2025.
Dwi Yanti menerangkan khususnya pada tahun 2026, program ini tetap dianggarkan kembali.
"Saat ini anggaran telah disiapkan untuk periode Mei hingga Desember 2026. Harapannya, tidak hanya berlanjut, tetapi juga jumlah kepesertaannya dapat ditambah," ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk tujuan jangka panjang Pemerintah Kota pun sebenarnya berupaya mendorong kemandirian masyarakat pekerja.
"Pemerintah Kota Singkawang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga ke depan diharapkan kebutuhan intervensi APBD untuk BPJS Ketenagakerjaan dapat berkurang karena masyarakat sudah lebih mandiri dan sejahtera," jelasnya.
Dwi Yanti, menjelaskan pada tahun 2025, Pemerintah Kota Singkawang melaksanakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit.
Pendanaan program ini bersumber dari APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ungkap Manfaat Program Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan
"Program ini dihadirkan dengan kesadaran bahwa di balik pembangunan kota, terdapat para pekerja sektor informal yang setiap hari berjuang menghidupi keluarganya, namun kerap belum memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Pekerja rentan merupakan bagian penting dari denyut kehidupan Kota Singkawang. Mereka bekerja di jalanan, lingkungan permukiman, sektor jasa, dan usaha kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan mereka tidak menghadapi risiko seorang diri," katanya.
Melalui program ini, kata dia, pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama lima bulan.
Sementara itu, sebanyak 767 pekerja sawit mendapatkan perlindungan selama 12 bulan, terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga Desember 2026.
"Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, negara hadir memberikan perlindungan serta kepastian manfaat," ujarnya.
Dwi menilai perlindungan sosial dan keadilan sosial adalah hal yang sangat penting.
"Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat dalam kondisi kuat, tetapi justru harus hadir saat masyarakat berada pada posisi paling rentan," ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan, jajaran perangkat daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan program ini.
| Kebakaran Hanguskan Permukiman, Warga Ramai Datangi Lokasi Kejadian |
|
|---|
| Viral Video Ibu-ibu Lumpuhkan Ular Kobra di Selakau Timur |
|
|---|
| Wacana Pembebasan Pajak, Distributor Yadea Optimistis Minat Motor Listrik Naik |
|
|---|
| Hari Bumi 2026, Norsan- Krisantus Ajak Pemuda Jadi Garda Depan Jaga Lingkungan |
|
|---|
| Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ketua Dekranasda Kalbar Soroti Pentingnya Hak Paten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/lindungan-Jaminan-Sosial-Ketenag.jpg)