BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Luncurkan Program Jamsostek Pekerja Rentan dan Sawit di Singkawang 

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Tayang:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
PROGRAM KERJASAMA - Kepala Plt Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Plt Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Singkawang kembali menunjukkan komitmennya melalui Program Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
  • Ia menerangkan pekerja rentan ini adalah mereka yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, seperti nelayan, petani, termasuk juga pengemudi ojek online.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit di Kota Singkawang, pada Senin 15 Desember 2025.

Kepala Plt Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Singkawang kembali menunjukkan komitmennya melalui Program Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

"Program ini dapat dikatakan sebagai langkah yang cukup penting, karena sebelumnya Pemerintah Kota Singkawang memang sudah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, namun masih terbatas, salah satunya untuk RT. Dan baru pada tahun ini, atas inisiatif Ibu Wali Kota, perlindungan tersebut diperluas untuk menyasar pekerja-pekerja rentan," katanya.

Ia menerangkan pekerja rentan ini adalah mereka yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, seperti nelayan, petani, termasuk juga pengemudi ojek online.

"Harapannya, dengan adanya perlindungan ini, mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tenang, tanpa harus terus memikirkan risiko yang mungkin terjadi. Risiko-risiko tersebut kita alihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat lebih fokus bekerja dan menjadi lebih produktif," jelasnya.

Lanjutnya bahwa program ini tidak berhenti hanya di tahun 2025, namun akan berlanjut di tahun 2026.

"Karena pada perubahan APBD kemarin, anggaran kita masih terbatas, sehingga baru dapat menjangkau sebanyak 7.737 peserta. Jumlah tersebut di luar pekerja sawit, karena pekerja sawit dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit," ungkapnya.

Khusus untuk pekerja rentan ini, Siti Kodam menerangkan bahwa yang dicari memang adalah mereka yang bukan penerima upah, artinya bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang tidak menentu. Seperti pedagang kecil, nelayan, petani, dan tukang ojek.

"Dengan penghasilan yang tidak pasti tersebut, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri tentu terasa berat, meskipun nilainya tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp16.800 per orang per bulan. Namun bagi pekerja rentan, angka ini tetap menjadi beban," jelasnya.

Baca juga: Tri Gelar Generasi Happy Tingkatkan Literasi Digital dan AI Anak Muda di Kota Singkawang

Oleh karena itu, menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Singkawang untuk hadir bersama masyarakat.

Sebelumnya pemerintah juga sudah memiliki program UHC (Universal Health Coverage) yang menjamin seluruh masyarakat Kota Singkawang agar dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis. 

Kini, kata dia, melalui program tersebut, maka diharapkan perlindungan ketenagakerjaan bisa dirasakan, meskipun memang belum seluruhnya yang dapat ditanggung.

"Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang mampu, agar dapat secara mandiri mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena kita bisa melihat sendiri dampaknya yang sangat besar. Jika terjadi kecelakaan kerja, bahkan sampai menyebabkan cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menggantikan penghasilan mereka secara rutin," ungkapnya.

Ke depan, Siti mengatakan program ini akan terus disosialisasikan, termasuk kepada OPD-OPD, khususnya yang memiliki sektor pekerjaan berisiko seperti infrastruktur, agar seluruh pekerjanya benar-benar terlindungi.

"Harapan kita, program ini dapat terus berlanjut di tahun 2026 dan seterusnya, selama masih ada masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved