Belajar Ilmu Hukum Tidak Cukup Teori, Prof Kamarullah Tekankan Pentingnya Praktik yang Benar

“Banyak orang paham hukum tetapi tidak mampu menerapkan norma hukum dengan baik dan tepat, sehingga menghasilkan analisis dan

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KULIAH UMUM - Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M.Hum, pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang di Gedung Serbaguna Unka belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • Ia juga menyoroti persoalan banyaknya pihak yang memahami hukum, namun keliru dalam menerapkan norma hukum. 
  • Hal tersebut, lanjutnya, dapat berujung pada analisis dan keputusan hukum yang menyesatkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M.Hum, pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak menegaskan bahwa ilmu hukum memiliki peran fundamental dalam kehidupan masyarakat karena berkaitan langsung dengan keadilan. 

Menurutnya, ilmu hukum tidak cukup hanya dipahami secara teoritis, tetapi harus mampu diaplikasikan secara tepat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Kamarullah saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang di Gedung Serbaguna Unka belum lama ini.

“Ilmu hukum yang kita ketahui harus diaplikasikan dalam kehidupan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Maka lulusan hukum harus menjadi lulusan yang berkualitas dan mampu menegakkan hukum dengan benar. Ilmu hukum adalah instrumen penting dalam kehidupan masyarakat,” ujar Kamarullah.

Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan, Gubernur Kalbar Resmikan Kantor Bank Kalbar Syariah Sintang

Ia juga menyoroti persoalan banyaknya pihak yang memahami hukum, namun keliru dalam menerapkan norma hukum. 

Hal tersebut, lanjutnya, dapat berujung pada analisis dan keputusan hukum yang menyesatkan.

“Banyak orang paham hukum tetapi tidak mampu menerapkan norma hukum dengan baik dan tepat, sehingga menghasilkan analisis dan keputusan yang sesat,” tegasnya.

Dalam kuliah umum tersebut, Prof. Kamarullah turut memaparkan sejumlah contoh kasus yang terjadi di Kalimantan Barat yang menurutnya merupakan akibat dari kesalahan dalam menerapkan norma hukum. 

Ia berharap mahasiswa Fakultas Hukum dapat belajar dari kasus-kasus tersebut.

“Mahasiswa Fakultas Hukum tentu akan dan sudah belajar praktik hukum. Lakukan praktik yang benar, namun tetaplah kritis terhadap hukum,” pesan Kamarullah.

Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr. Antonius, menyampaikan bahwa Unka terus berkomitmen mendukung perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. 

Ia menilai pemahaman ilmu hukum memiliki keterkaitan erat dengan proses pemekaran wilayah.

“Kita semangat dan terus optimis memperjuangkan Provinsi Kapuas Raya. Kita yakin akan terbentuk. Kuliah umum ini menjadi momen penting bagi kita untuk belajar ilmu hukum dari Profesor Kamarullah. Memahami ilmu hukum tentu terkait dengan pemekaran sebuah wilayah,” ujar Antonius. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved