Kadis LH Sintang Tegaskan Mulai 1 Desember 2025 Warga Wajib Bawa Tas Belanja dari Rumah

Igor menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah plastik dari sumbernya. 

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
KURANGI SAMPAH PLASTIK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah plastik dari sumbernya. 
Ringkasan Berita:
  • Igor menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah plastik dari sumbernya. 
  • Ia menambahkan bahwa mulai tanggal tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan mengganti wadah atau kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan atau yang dapat digunakan berulang kali (reusable). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala telah menerbitkan Surat Edaran Nomor  tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai resmi mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.

“Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, dan pasar tradisional akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Desember 2025,” tegas Igor Nugroho.

Igor menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah plastik dari sumbernya. 

Kartiyus Beberkan Data Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Kabupaten Sintang

Dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan terus meningkat, mulai dari pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman kesehatan akibat mikroplastik. Kebijakan ini juga sejalan dengan program nasional “Indonesia Bebas Sampah 2029.”

Ia menambahkan bahwa mulai tanggal tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan mengganti wadah atau kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan atau yang dapat digunakan berulang kali (reusable). 

Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen diimbau untuk mulai membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah.

“Saya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengajak para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah guna mewujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat,” tutup Igor Nugroho. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved