RN Ditangkap! Polisi Beberkan Peran Pasangan Dalam Kejahatan dan Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

RN melakukan aksinya di Restoran Almas, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BARANG BUKTI - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah (tengah) saat menunjukkan barang bukti curian berupa laptop saat konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam kasus ini polisi menangkap RN dan kekasihnya yang terlibat dalam aksi pencurian. 

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Namun, uang hasil penjualan barang curian justru digunakan untuk membeli narkoba.

“Pelaku menjual tiga unit tablet itu seharga Rp500 ribu per unit melalui pacarnya berinisial DN,” jelas Kapolsek.

Baca juga: TERUNGKAP! Pasangan Kubu Raya Tega Buang Bayi di Kebun Kelapa hingga Dikerumuni Semut Rang-Rang

Peran Pacar Pelaku

DN berperan sebagai perantara penjualan barang curian.

Ia menawarkan tablet hasil curian tersebut kepada calon pembeli di kawasan Beting dan GOR.

Dari hasil penyelidikan, DN juga ditetapkan sebagai tersangka.

“DN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegas AKP Inayatun.

Sementara RN ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan RN di lokasi lain. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved