Sambas Dalam Data

7 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2024-2025 Dapil Kecamatan Tebas dan Sebawi

Dapil 2 di DPRD Kabupaten Sambas meliputi daerah pemilihan Kecamatan Tebas dan Sebawi. Terdapat 7 Kursi Anggota DPRD dari Dapil Sambas 2

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
DPRD SAMBAS - Berikut ini daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil Kecamatan Tebas dan Sebawi Periode 2024-2029. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini Sebaran Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 2.

Dapil 2 di DPRD Kabupaten Sambas meliputi daerah pemilihan Kecamatan Tebas dan Sebawi.

Terdapat 7 Kursi Anggota DPRD dari Dapil Sambas 2

Kabupaten Sambas saat ini memiliki 45 Anggota DPRD.

Pada Periode 2024-2029 Masing-masing partai hanya memiliki satu kursi.

Proses pelantikan Anggota DPRD tersebut dilakukan pada Senin 9 September 2024.

Dibawah ini Nama dan Partai Anggota DPRD Sambas 2.

Wabup Sambas Heroaldi Sebut Antar Ajong Budaya Lokal yang Harus Dijaga

Dapil Sambas 2 (Kecamatan Tebas dan Sebawi)

1. Gerindra – Bui Kiong

2. PDIP – Ferdinan Syolihin

3. Golkar – Bahidin

4. Nasdem – H. As’an

5. Hanura – Junaidi

6. PAN – Harni Indriani

7. Demokrat – Denny

Besaran Tunjang reses DPRD Kabupaten Sambas.

Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah Kabupaten Sambas dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara Kabupaten Sambas dan dikelompokkan dalam 3 yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

KKP Beri Penghargaan Polres Sambas yang Gagalkan Perlintasan Transaksi Gelap Telur Penyu

Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Kemampuan keuangan daerah dikelompokkan dalam kategori sedang.

Besaran tunjangan reses yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 5 kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Sambas yaitu sebesar Rp. 10.500.000,00 per orang untuk 1  kali reses.

Besaran tunjangan reses dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved