Natal, Kasih, dan Keterbukaan Informasi di Tengah Kepungan Banjir 

Natal selalu hadir sebagai peristiwa iman yang sarat makna sosial, Ia bukan hanya perayaan spiritual umat Kristiani

Tayang:
Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KETERBUKAAN INFORMASI - Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga. Ia memaparkan nilai kasih Natal menemukan relevansinya yang paling konkret. 

Citizen Report

Oleh: Marhasak Reinardo Sinaga

(Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat)

Ringkasan Berita:
  • Banjir bukan lagi sekadar fenomena alam musiman. Ia telah menjadi persoalan struktural yang berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, kebijakan tata ruang, pembangunan perkotaan, serta—yang kerap luput disorot—keterbukaan informasi publik.
  • Di sinilah nilai kasih Natal menemukan relevansinya yang paling konkret, bagaimana negara, melalui badan-badan publiknya, hadir secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada warga yang terdampak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Natal selalu hadir sebagai peristiwa iman yang sarat makna sosial, Ia bukan hanya perayaan spiritual umat Kristiani, melainkan momentum refleksi universal tentang kasih, kepedulian, dan keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. 

Natal 2025 di Kalimantan Barat kembali berlangsung dalam suasana keprihatinan, terutama bagi ribuan warga yang harus bergulat dengan bencana banjir tahunan yang semakin meluas dan berulang, khususnya di Pontianak dan sejumlah kabupaten lainnya di Kalimantan Barat.

Banjir bukan lagi sekadar fenomena alam musiman. Ia telah menjadi persoalan struktural yang berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, kebijakan tata ruang, pembangunan perkotaan, serta—yang kerap luput disorot—keterbukaan informasi publik.

Di sinilah nilai kasih Natal menemukan relevansinya yang paling konkret, bagaimana negara, melalui badan-badan publiknya, hadir secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada warga yang terdampak.

Banjir, Data, dan Hak Warga atas Informasi

Setiap musim hujan, sebagian wilayah Kalimantan Barat menghadapi genangan berkepanjangan. Di Pontianak, banjir kerap dipicu oleh curah hujan tinggi yang berbarengan dengan pasang air sungai dan laut, diperparah oleh berkurangnya daerah resapan, pendangkalan drainase, serta ekspansi kawasan terbangun.

Namun, persoalan utama bukan hanya banjir itu sendiri, melainkan keterbatasan akses publik terhadap informasi yang utuh: peta rawan banjir, data sistem drainase, rencana tata ruang, hingga anggaran penanggulangan bencana.

Bagi warga, informasi tersebut bukan sekadar data teknis, melainkan hak konstitusional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam konteks banjir, keterbukaan informasi menjadi instrumen penyelamatan: warga dapat bersiap, mengurangi risiko, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan.

Kasih Natal dalam Praktik Transparansi

Kasih dalam Natal bukanlah konsep abstrak. Ia hadir dalam tindakan nyata—termasuk keberanian negara untuk membuka informasi secara jujur, meskipun itu berarti mengakui keterbatasan dan kekurangan.

Transparansi tentang kegagalan sistem drainase, keterlambatan proyek pengendalian banjir, atau ketidaktepatan kebijakan tata ruang justru merupakan wujud kasih yang dewasa dan bertanggung jawab.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved