TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Persidangan kasus narkotika yang menyeret aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kembali menyita perhatian publik.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan keterangan terkait zat yang ditemukan dalam vape milik sang aktor.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli BPOM, Nur Maulida, menjelaskan bahwa zat Etomidate yang diduga terkandung dalam vape yang digunakan Jonathan Frizzy merupakan obat keras yang dalam dunia medis digunakan sebagai anestesi intravena.
Zat ini seharusnya hanya digunakan secara terbatas dan di bawah pengawasan medis yang ketat.
Pernyataan Nur Maulida sontak mengejutkan publik dan seluruh hadirin di ruang sidang.
Ia mengungkapkan bahwa Etomidate yang dikonsumsi tidak sesuai prosedur terutama bila digunakan melalui cara penghirupan (inhale) seperti dalam bentuk vape dapat menimbulkan efek sedasi, euforia, hingga halusinasi.
• Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha
"Iya, bisa jadi ada potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," ungkapnya saat menjawab pertanyaan Jaksa.
Jaksa kemudian bertanya lebih lanjut, "Kayak halu ya? Yang tadi? Sedasi itu? Oh, kayak halu ya?"
"Iya, betul (seperti halusinasi)," jawab Nur Maulida tegas.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan Etomidate di luar sediaan medis berisiko tinggi, bahkan bisa menimbulkan efek psikoaktif yang menyerupai penggunaan narkotika jenis sabu atau ganja.
Adapun pernyataan paling heboh muncul saat jaksa menyinggung soal sabu dan ganja. Saksi ahli pun tak menampik soal efek serupa.
"Apakah efeknya sama seperti, mohon maaf ya, sabu atau ganja? Rasa kayak nge-fly begitu, tanda kutip?," tanya Jaksa.
"Iya, betul (halusinasi seperti penggunaan sabu dan ganja)," tegas Nur Maulida.
Sementara itu, Jonathan Frizzy sebelumnya mengaku tidak tahu soal kandungan Etomidate dalam vape miliknya. Hal tersebut memang diperkuat oleh keterangan saksi ahli yang juga menyebut zat tersebut masih sangat baru di Indonesia.
"Ahlinya dari BPOM mengatakan bahwa memang enggak bisa kita melihat suatu cairan itu apakah etomidate kah atau bukan etomidate kah, enggak bisa gitu, loh," kata Lamgok Heryanto Silalahi usai sidang.
"Untuk dunia anestesi, untuk dunia apa namanya? Kedokteran, katanya tadi bukan pakai etomidate gitu. Bukan pakai etomidate karena banyak kandungan-kandungan lain di luar etomidate yang memiliki register di Indonesia," tambahnya.
Dengan adanya keterangan tersebut, tim kuasa hukum menilai hampir mustahil bagi Ijonk, sebagai orang awam, mengetahui adanya Etomidate dalam vape yang digunakannya.
• Kondisi Terbaru Jonathan Frizzy, Keluarga Rutin Jenguk di Lapas Pemuda Tangerang
Jonathan Frizzy Klaim Tak Tahu Kandungan Obat Keras dalam Vape
Pihak Jonathan Frizzy tetap bersikeras bahwa sang aktor tidak mengetahui kandungan berbahaya dalam vape yang digunakannya.
Kuasa hukum Ijonk menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat atau pengetahuan tentang adanya zat yang tergolong obat keras seperti Etomidate dalam perangkat vape tersebut.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya pembelaan pihak terdakwa, yang berusaha membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penggunaan zat tersebut.
Kasus ini membuka diskusi luas mengenai pengawasan kandungan vape di Indonesia dan sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap bahan-bahan yang dikonsumsi melalui perangkat tersebut.
Dengan keterlibatan BPOM dalam proses hukum, diharapkan dapat mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap produk vape dan zat adiktif di pasaran.
Persidangan berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dan publik masih menantikan kelanjutan kasus ini, termasuk apakah Jonathan Frizzy akan dikenakan hukuman pidana atas dugaan penyalahgunaan zat tersebut, atau terbukti tidak bersalah karena tidak memiliki pengetahuan maupun niat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!