TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa kisaran gaji untuk pejabat eselon IV?
Pejabat Eselon IV, seperti kepala seksi atau kepala sub-bagian, mendapatkan penghasilan yang cukup kompetitif dari berbagai komponen.
Total penghasilan dari tunjangan bisa jauh melampaui gaji pokok hingga dua hingga tiga kali lipat, terutama jika mendapatkan tunjangan kinerja tinggi di instansi seperti DJP atau Kemenkeu.
Namun, besaran sebenarnya sangat bergantung pada instansi dan penilaian kinerja individu maupun organisasi.
Kisaran take home pay (THP) pejabat eselon IV sangat bervariasi, mulai dari sekitar Rp 22 juta hingga Rp 30 juta per bulan atau lebih.
Baca juga: Update Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota Sekarang, Take Home Pay Anggota DPRD Bisa Rp36-45 Juta
Besaran yang diterima tergantung instansi dan pangkat, serta komponen seperti tunjangan kinerja.
Gaji pokok eselon IV berada dalam rentang Rp 3 juta hingga Rp 6 juta,
Namun komponen terbesarnya adalah tunjangan kinerja yang bisa mencapai puluhan juta rupiah, seperti yang terjadi di instansi pajak.
Gaji Pokok Pejabat Eselon IV
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN di Golongan IV (di mana jabatan Eselon IV umumnya berada) adalah sebagai berikut:
IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca juga: Update Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun Ini Lengkap Berapa Tunjungan Kepala Desa, Sekdes dan Staf
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan bagi pejabat Eselon IV ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, yaitu:
Eselon IV a: Rp 540.000 per bulan
Eselon IV b: Rp 490.000 per bulan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan komponen penting dalam total penghasilan ASN, dengan nominal sangat bervariasi tergantung instansi dan capaian kinerja.
Melansir dari berbagai sumber untuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, jabatan eselon IV (pangkat 14–16): antara Rp 22.935.762 hingga Rp 28.757.200 per bulan.
Tunjangan Pendukung Lainnya
ASN Eselon IV umumnya juga berhak atas beberapa tunjangan tambahan, antara lain:
Tunjangan keluarga:
- Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (jika salah satunya juga ASN, hanya yang bergaji lebih tinggi yang mendapat tunjangan)
- Anak: 2% per anak, maksimal untuk tiga anak (jumlah anak yang tercantum bisa ditambah jika masih bersekolah hingga usia 25 tahun) JobstreetSahabat Pegadaian
Tunjangan makan:
Golongan IV: sekitar Rp 41.000 per hari Sahabat Pegadaian
Tunjangan umum (kepadatan jabatan atau tunjangan umum PNS):
Golongan IV: sekitar Rp 190.000 per bulan Sahabat Pegadaian
Tunjangan perjalanan dinas, tunjangan jabatan fungsional, dan lain-lain, sesuai ketentuan instansi dan regulasi terkait.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!