TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama tim gabungan melakukan tindakan persuasif pada sejumlah lahan parkir di Kota Pontianak, Senin 16 Desember 2024.
Tindakan ini ditujukan kepada koordinator parkir yang tak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar retribusi parkir.
Beberapa diantaranya di sekitar Jalan Pattimura, Nusa Indah 3 dan lahan parkir lainnya.
Selain melakukan teguran, tindakan penahanan KTP juga dilakukan kepada Juru Parkir (Jukir) agar adanya tindakan lanjutan untuk melakukan pembayaran retribusi yang menunggak.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Desi Susanti mengatakan beberapa titik lokasi sudah dikirimkan surat namun tak diindahkan.
"Kami sudah kirimi surat berkali-kali, makanya hari ini kami coba turun melakukan tindakan persuasif. Kita mengingatkan kepada jukir yang ada karena koordinator rata-rata tidak ada hari ini," ungkapnya.
Saat itu, beberapa juru parkir tampak melarikan diri ketika petugas tiba dilokasi.
Baca juga: Ini Perbedaan Pajak dan Retribusi Lahan Parkir Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak
"Secara keseluruhan titik yang menunggak ada 54," jelasnya.
Adapun untuk koordinator parkir yang dilakukan penindakan ini, dijelaskannya sudah memiliki Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan meminta agar segera menyelesaikan kewajibannya.
"Nantinya akan dibuatkan Surat Pernyataan dan berharap mereka membayar secara mencicil karena kan kalau kita langsung mungkin berat. Tapi ini memang kewajiban mereka untuk membayar retribusi," ujarnya.
Untuk diketahui retribusi parkir merupakan pungutan daerah yang dibayarkan untuk jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!