Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 September 2025 Lengkap Mulai Kelas 1, 2 dan 3

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. Resmi berubah tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 September 2025 lengkap mulai dari Kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 September 2025 lengkap mulai dari Kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 beberapa kali dilontarkan oleh sejumlah pihak dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sempat menanggapi isu tersebut dalam Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin 14 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan, kenaikan iuran BPJS merupakan satu dari delapan skenario untuk kelanjutan BPJS Kesehatan ke depannya.

Meski demikian, dia memberikan catatan bahwa keputusan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan berada di tangan pemerintah.

INFO Resmi Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Lengkap Cara Berobat Gratis Khusus Penyakit Biaya Mahal

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin termasuk sosok yang pernah mengisyaratkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2026.

"Rencananya (kenaikan iuran BPJS Kesehatan), di 2026. Tapi itu sedang dikerjakan dengan Kementerian Keuangan, BPJS (Kesehatan), dan Kemenkes," ungkap Budi, pada Februari lalu.

Sebelum wacana kenaikan itu benar-benar diputuskan, kiranya penting untuk melihat terlebih dahulu bagaimana besaran iuran yang berlaku saat ini.

Lantas, berapa sebenarnya besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Sebagai badan penyedia program jaminan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.

Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Besaran iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut informasi lengkapnya:

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan

- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan

- Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan.

Sebagai informasi, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000/bulan dikurangi subsidi Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Karena itu, peserta kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan total Rp 35.000/bulan.

Adapun untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja, iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan keryawan tersebut yaitu 1 persen dibayar oleh Peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Iuran peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp 12 juta.

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000 per bulan.

Dengan begitu, peserta PBI tidak perlu membayar iuran apapun.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan lewat aplikasi

Berikut ini langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

- Unduh lalu buka aplikasi Mobile JKN Faskes

- Tekan menu “Pendaftaran Peserta Baru

- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu beri centang pada kotak “saya setuju”, dan pilih “Selanjutnya”

- Ketik nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode Captcha. Tekan “proses”

- Setelah muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pilih “Lanjut” untuk mulai mendaftar

- Klik “Tambah”, lengkapi data diri dan pilih “Simpan”

- Pilih kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, tekan “Selanjutnya”

- Setelah pop-up konfirmasi persetujuan peserta muncul, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”

- Anda bisa melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran  yang sesuai

- Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Besok 15 Agustus 2025 untuk Peserta Semua Kelas

Setelah proses tersebut, Anda sudah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia dan bisa di-download di aplikasi Mobile JKN.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini