Berita Viral

RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEDAGANG ECERAN - Ilustrasi pegadang ecrean. Aturan resmi Ditjek Pajak mulai tahun 2026 disebut bakal menyasar pedagang eceran yang akan menjadi target atau sasaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan resmi Ditjek Pajak mulai tahun 2026 disebut bakal menyasar pedagang eceran yang akan menjadi target atau sasaran.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah semakin memperluas basis penerimaan pajak. 

Salah satu sektor yang dibidik adalah aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan seperti penjualan eceran yang selama tidak termasuk basis pajak.

Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah akan fokus pada pengawasan terhadap perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

Sejauh ini, memungut pajak dari aktivitas shadow economy kerap menjadi tantangan besar dalam upaya memperluas basis pajak.

HOAKS Video Viral Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban Negara, Ini Isi Pidato Menkeu yang Benar

Banyak pelaku usaha kecil hingga menengah yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak tercatat dalam sistem, atau melakukan transaksi tunai yang sulit dilacak.

Kondisi ini membuat kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak nasional masih jauh dari optimal.

Masih merujuk Buku II Nota Keuangan 2026, upaya mengatasi persoalan shadow economy yang menggerus basis penerimaan pajak masuk dalam strategi pajak di 2026.

Pada tahun 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

Langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025.

Proses canvassing aktif dilakukan untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta pemerintah telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan.

Menanggapi upaya tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai pedagang eceran, perdagangan emas, serta perikanan lepas laut menjadi area yang menyimpan potensi dalam memperluas basis penerimaan pajak. Namun ia mengingatkan hal ini termasuk sulit digali secara optimal.

Menurut Raden, sektor pedagang eceran memiliki skala ekonomi besar, namun mayoritas pelakunya adalah pengusaha kecil tradisional. Kondisi ini membuat penggalian potensi pajak tidak mudah.

"Kecuali jika pedagang eceran tersebut sudah modern dengan pembukuan yang sudah baik dan teratur," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (19/8/2025).

Sayangnya, sebagian besar pedagang eceran masih tradisional tanpa pencatatan dan pembukuan, sehingga petugas pajak juga akan kesulitan untuk menghitung potensi pajaknya.

Halaman
12

Berita Terkini