- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000)
- Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), iuran dihitung sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja sendiri.
Pemerintah merencanakan penyesuaian iuran ini untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Informasi lebih rinci dan update terkait kenaikan iuran BPJS 2026 ini sedang terus dikaji dan diumumkan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan.
• Beredar Uang Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Peruri Akhirnya Buka Suara
Dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri, khususnya kelas III, meliputi beberapa hal berikut:
1. Beban Finansial Bertambah
Peserta mandiri harus membayar iuran lebih besar dari sebelumnya, yang berpotensi memberatkan terutama bagi yang berpenghasilan rendah atau tidak tetap. Ini dapat mengurangi kemampuan mereka untuk membayar iuran secara rutin.
2. Risiko Peserta Mandiri Tidak Membayar Iuran
Kenaikan iuran bisa membuat sebagian peserta mandiri, khususnya yang relatif sehat atau berpenghasilan rendah, memilih untuk tidak membayar iuran agar dapat menggunakan uangnya untuk kebutuhan lain.
Hal ini berisiko memperbesar jumlah peserta nonaktif dan memperburuk defisit BPJS Kesehatan.
3. Alih Kelas Peserta
Peserta kelas 1 dan 2 mungkin memilih turun kelas ke level yang lebih rendah demi mengurangi iuran. Hal ini bisa menyebabkan penumpukan peserta di kelas 3, yang dapat menekan kualitas layanan di kelas tersebut.
4. Potensi Peserta Kelas 3 Keluar dari Program