Berita Viral

3 Fakta Gaji DPR Naik Rp 2 Juta per Hari hingga Viral - Disorot, Dibantah dan Uang Kasihan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR - Kolase uang gaji DPR. Berikut 3 fakta Gaji Anggota DPR RI naik Rp 2 juta per hari hingga viral mulai dari disorot, dibantah hingga uang kasihan.

Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp168.000.

Ada pula tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, dan lain-lainnya.

Dahulu ada bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 dan uang asisten anggota Rp2.250.000.

Namun, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan dua komponen ini sudah tidak ada lagi.

"Ada beberapa komponen yang sudah disederhanakan," kata Indra Iskandar merujuk pada dua komponen itu.

Terbaru, ada tunjangan perumahan yakni Rp50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

Indra Iskandar sendiri tidak ingat jumlah persis take-home pay yang diterima anggota DPR, melainkan hanya memastikan bahwa komponen bantuan listrik dan telepon serta uang asisten anggota DPR sudah tidak ada lagi untuk anggota DPR periode saat ini.

Dia membenarkan komponen-komponen susunan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagaimana berikut ini:

Gaji dan tunjangan anggota DPR
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000

"Iya, itu seperti itu komponennya, tapi besarannya saya tidak hafal detail," ujarnya.

Untuk komponen uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000 di atas, Indra menjelaskan hitung-hitungannya bukan dikalikan jumlah sidang yang diikuti anggota DPR melainkan lumpsum atau pembayaran sekaligus di muka untuk semua sidang-sidang.

Jadi bila dijumlah total, diperkirakan nilai take-home pay anggota DPR sekitar Rp94.101.903,00.

Hitungannya bakal lain lagi untuk Ketua DPR yang punya gaji pokok Rp5.040.000. Dia mendapat tunjangan suami/istri 10 persen gaji pokok yakni Rp504.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak yakni Rp201.600.

Ketua DPR juga mendapat tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga tunjangan perumahan Rp50 juta.

Total take-home pay

Halaman
1234

Berita Terkini