TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru Subsidi Gas Elpiji 3kg per 1 September 2025 lengkap kelompok pelanggan yang resmi dilarang beli dan masyarakat pengguna.
Pemerintah merivisi aturan hingga skema penyaluran Subsidi Gas Elpiji 3kg.
Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan, pemerintah sedang menggodok skema subsidi liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) subsidi tabung 3 kg.
Ia menyampaikan, pemerintah tengah membahas mekanisme subsidi supaya penyaluran tepat sasaran.
• Resmi Turun Rp 300 Harga BBM Terbaru Besok 19 Agustus 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
Sebabnya, pemerintah menemukan kebocoran subsidi yang masih dinikmati oleh kelompok masyarakat atas berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Mungkin ke depan kita akan mencarikan mekanisme dan skema," ujarnya saat Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026 yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkeu RI, Jumat 15 Agustus 2025.
"Sedang pembahasan di dalam pemerintah,” kata Airlangga.
“Di mana nanti pengguna dari pada saat sekarang seperti contoh di sektor listrikkan yang langganan tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawah,” tambah Airlangga.
Eks Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, pemerintah akan mensosialisasikan skema subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat sebelum dilaksanakan.
“Namun, sekarang dalam tahap penggodokan,” pungkas Airlangga.
Penyaluran elpiji 3 kg masih mengacu regulasi
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza Dumatubun mengatakan, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga masih menyalurkan elpiji 3 kg sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Saat ini masih dalam tahap I pencatatan pengguna LPG 3 kg dan menunggu regulasi untuk menuju tahap II pembatasan penggunaan,” ujar Roberth dalam keterangan resmi, Sabtu 16 Agustus 2025.
Ia menambahkan, sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Pertamina dikawal oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM juga dalam progres untuk mengintegrasikan sistem subsidi tepat dengan DTSEN.
“Pada prinsipnya PPN (Pertamina Patra Niaga) akan mendukung kebijakan dan program yang bertujuan untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran,” pungkas Roberth.
Daftar 9 kelompok resmi dilarang pakai elpiji 3 kg
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Mengacu surat edaran di atas, berikut kelompok atau usaha yang dilarang pakai gas LPG 3 kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.
ASN dilarang pakai elpiji 3 kg
Selain delapan kelompok yang sudah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi dilarang membeli elpiji atau gas melon.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Menurut Sumarno, larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
SE tersebut juga mengatur bahwa ASN yang bekerja di Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.
Sebagai gantinya, mereka bisa membeli LPG non-subsidi.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, ASN bukan termasuk kelompok sasaran penerima elpiji 3 kg.
Hal ini karena gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," kata Sujarwanto.
Dia memastikan, bagi ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi, akan dikenai peringatan hingga sanksi.
Kelompok yang berhak pakai elpiji 3 kg
Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007, setidaknya ada 4 kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan elpiji 3 kg.
Berikut rinciannya:
1. Rumah tangga
Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani
Kelompok berikutnya yang boleh menggunakan elpiji 3 kg adalah petani.
Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Nelayan merupakan orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
• RESMI Turun Rp 10 Ribu, Harga Bright Gas Terbaru Agustus-November 2025 Berlaku Untuk Semua Tabung
Itulah aturan dan skemat terbaru Subsidi Gas Elpiji 3kg.
Semoga informasi ini bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!