Ia menambahkan, sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Pertamina dikawal oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM juga dalam progres untuk mengintegrasikan sistem subsidi tepat dengan DTSEN.
“Pada prinsipnya PPN (Pertamina Patra Niaga) akan mendukung kebijakan dan program yang bertujuan untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran,” pungkas Roberth.
Daftar 9 kelompok resmi dilarang pakai elpiji 3 kg
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Mengacu surat edaran di atas, berikut kelompok atau usaha yang dilarang pakai gas LPG 3 kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.
ASN dilarang pakai elpiji 3 kg
Selain delapan kelompok yang sudah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi dilarang membeli elpiji atau gas melon.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Menurut Sumarno, larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
SE tersebut juga mengatur bahwa ASN yang bekerja di Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.
Sebagai gantinya, mereka bisa membeli LPG non-subsidi.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, ASN bukan termasuk kelompok sasaran penerima elpiji 3 kg.
Hal ini karena gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.