TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Yuvenalis Krismono mengatakan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang diberikan berupa potongan masa tahanan dengan pertimbangan dan alasan tertentu.
Untuk diketahui, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau memberikan remisi umum kepada 254 narapidana dan remisi dasawarsa kepada 300 narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot kepada narapidana dan anak binaan Rutan Kelas II B Sanggau di Aula Rutan Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 17 Agustus 2025.
“Dan tentunya pasti ada kriteria dan syarat dari pihak Rutan untuk mengusulkan remisi terhadap narapidana dan pastinya sudah harus berkelakuan baik selama berada di Rutan,”kata Mono sapaan akrabnya, Minggu 17 Agustus 2025.
Politisi Partai Nasdem Sanggau itu juga mengatakan bahwa pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan.
“Karena ini hak narapidana, jadi harus benar-benar dilihat betul, mana yang memang berhak menerima remisi dan mana yang tidak. Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar warga binaan,”ujarnya.
Baca juga: Bupati Sanggau Yohanes Ontot Resmikan Gedung Galeri Prestasi Sabang Merah
Kepada narapidana yang langsung bebas, diharapkan agar bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Dan kepada yang belum, diharapkan juga agar tetap mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Sanggau sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!