Kabar Artis

Sudah Yakin Tes DNA Anak Ridwan Kamil, Lisa Mariana Singgung Masalah Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES DNA- Lisa Mariana tidak memberikan penjelasan ilmiah atau bukti yang memperkuat pernyataannya. Namun, ia tampak sangat yakin dan optimistis bahwa hasil tes DNA akan mengonfirmasi kebenaran pengakuannya. 

Ia menyebut telah ditelantarkan setelah mengandung CA, yang menurut Lisa merupakan hasil dari pertemuan mereka di sebuah hotel di kawasan Palembang pada Juni 2021.

Pihak Ridwan Kamil sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan terbuka mengenai tuduhan tersebut, namun proses hukum kini sedang berlangsung, termasuk pembuktian melalui tes DNA.

Sementara itu, Ridwan Kamil telah buka suara. Suami Atalia Praratya itu membenarkan atas pertemuannya dengan Lisa sebanyak satu sekali.

Meski demikian, saat pertemuan, Ridwan Kamil mengklaim bahwa Lisa Mariana sudah dalam keadaan berbadan dua dari hasil hubungannya dengan orang lain. Sedangkan pertemuan mereka di Palembang hanya berkaitan bantuan biaya kuliah, tanpa ada urusan asmara.

Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Polisi Setujui Tes DNA

Ridwan Kamil pun menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan, menandakan bahwa pihak kepolisian menemukan dugaan unsur pidana. 

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. 

Sejauh ini, sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan, terdiri dari enam saksi dan satu orang terlapor, yaitu model Lisa Mariana.

Tak mau kalah, Lisa Mariana juga menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.(*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini