TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo' Rizal Cahyadi, mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Untuk kasus HPL, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bapak Sumastro. Kami juga telah memeriksa enam orang saksi,” ungkap Ambo' saat dimintai konfirmasi, pada Kamis 7 Agustus 2025.
• UPDATE Kasus Korupsi Sekda Singkawang Sumastro, Ada Penetapan Tersangka Lain? Ini Kata Kejari
Ia menambahkan, saat diperiksa oleh tim penyidik, kondisi Sumastro dalam keadaan sehat dan didampingi oleh dua orang penasihat hukum (PH).
“Tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Saat itu kondisi beliau sehat, dan hadir bersama dua orang PH-nya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk dengan melakukan pemisahan berkas perkara (dikk split) untuk memperjelas alur keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini.
Terkait kondisi kesehatan terbaru Sumastro, Ambo’ Rizal menyampaikan belum mendapatkan informasi lanjutan pasca pemeriksaan terakhir.
“Kami belum tahu perkembangan kondisi beliau saat ini. Namun saat tim berada di lokasi pemeriksaan sebelumnya, beliau dalam keadaan sehat,” katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!