TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) tahun 2026 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 4 Agustus 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Robby Sugianto didampingi Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib, Anggota DPRD Sanggau dan pejabat serta undangan lainnya.
Dalam nota pengantar yang dibacakan Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan bahwa berdasarkan RKPD tahun 2026, formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau memiliki tujuh skala prioritas.
Diantaranya adalah pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar, perbaikan layanan pendidikan, kesehatan dan sosial yang bermutu, peningkatan ekonomi berkelanjutan berbasis kearifan lokal, peningkatan partisipasi generasi muda dalam pembangunan.
Kemudian, pelestarian adat budaya dan lingkungan yang bermartabat serta peningkatan kerukunan umat beragama, dan peningkatan tata kelola pemerintahan, kesejahteraan dan profesionalisme ASN.
"Prioritas pembangunan tersebut merupakan pedoman untuk menentukan formulasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dengan tetap mengikuti prinsip money follow programs,"katanya.
Sedangkan arah kebijakan ekonomi daerah ditujukan untuk mengimplementasikan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta permasalahan daerah sebagai payung untuk perumusan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan.
Pada kesempatan ini juga, Wabup menyampaikan bahwa pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp 1.863 Triliun rupiah.
Dengan rincian sebagai berikut: PAD ditargetkan sebesar Rp 222,264 miliar rupiah. Dengan rincian pajak daerah sebesar Rp 114.357 miliar, retribusi sebesar Rp 84.922 milar rupiah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15 milar rupiah, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 7.984 miliar rupiah.
Baca juga: Cuaca di Kabupaten Sanggau Selasa 5 Agustus 2025, Didominasi Cerah dan Berawan
Kemudian, pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan sebesar 1.641 Triliun, dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp 1.573 Triliun rupiah, terdiri dari dan bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar 164.011 miliar rupiah, DAU sebesar Rp 908,471 miliar, DAK sebesar Rp 330,597 miliar, dana insentif fiskal sebesar Rp 7.711 miliar rupiah dan dana Desa sebesar Rp 162.606 miliar rupiah.
Kemudian, pendapatan antar daerah yang bersumber dari bagi hasil pajak Provinsi ditargetkan sebesar Rp 68.049 miliar rupiah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat dalam rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026 tidak ditargetkan atau sebesar O rupiah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!