“Masyarakat memang kita harapkan jangan terprovokasi dengan ini. Masyarakat tetap tenang dan kepada tarekat juga hak keperdataan kita tidak ganggu karena tidak masuk dalam item fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama kalau fatwa Majelis Ulama hanya menyangkut ajaran yang menyimpang dari yang sudah ada, itu harus kembali kepada Al-Quran dan Hadis,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa wahyu kenabian sudah ditutup dengan Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi selain itu.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalbar mengeluarkan fatwa nomor 01 Tahun 2025 Tentang Ajaran Tarekat Al-Mu’min yang mana memutuskan dalam ketentuan hukumnya ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!