Inspektorat Sambas Minta Kades dan Perangkatnya Taat Aturan Penggunaan Dana Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DANA DESA -Inspektur Kabupaten Sambas Budiman menegaskan agar kepala desa dan perangkatnya taat aturan penggunaan dana desa, Selasa 5 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Inspektur Kabupaten Sambas Budiman mengatakan, pihaknya berharap kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum kades Tebas Kuala menjadi yang terakhir, Selasa 5 Agustus 2025.

Budiman mengungkapkan, pihaknya melalui jajaran terus mengimbau dan mengingat agar kepala desa melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

"Harapan saya, sering saya minta kepala desa tolonglah mungkin ini terakhir, kejadian di desa, jangan sampai berulang-ulang. Laksanakan kegiatan sesuai aturan berlaku sesuai dengan APBDes dan RKPDes," kata Budiman.

Menurutnya, apabila kepala desa dan perangkatnya patuh terhadap aturan penggunaan dana desa maka tidak akan terjadi tindakan korupsi.

"Insya Allah jika sesuai aturan kades  dan perangkat desa kita akan aman, misalnya dalam pelaksanaannya tidak ada kendala, hambatan atau tidak paham agar kita bisa minta bantuan," ujarnya.

Korupsi Dana Desa Kades Tebas Kuala, Inspektorat Sambas Sebut Kerugian Capai Rp 600 Juta

Dia menerangkan, bila ada keragu-raguan dalam melaksanakan kegiatan atau penggunaan anggaran dapat berkonsultasi pada camat, dinas pemberdayaan desa maupun inspektorat.

"Misalnya kepada Camat selaku pembina desa terdekat atau langsung ke dinas PMD atau kami inspektorat yang selalu membuka kesempatan," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah membuka layanan konsultasi dan koordinasi via WhatsApp group bagi kepala desa yang berkonsultasi terkait penggunaan anggaran.

"Kami ada WhatsApp group coaching klinik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa untuk berkordinasi berkonsultasi apabila ada permasalahan di desanya seperti pertanyaan akan kita jawab bahwa melalui ini dengan ini masyarakat dapat masukan saran dari inspektorat," katanya.

Lebih jauh, ia tegaskan agar kades dan perangkatnya taat kepada aturan dan regulasi. Tidak hanya itu berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan kejujuran.

"Sehingga apabila ada keraguan atau ada yang tidak paham bisa disampaikan. Sekali lagi saya berharap kepada kepala desa perangkat desa bekerja secara transparan, jujur, pelaksanaan sesuai aturan berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini