Dia menerangkan, pemeriksaan medis terhadap jenazah dilakukan oleh petugas medis Puskesmas Simpang Empat pada pukul 17.35 WIB.
• BPBD Sambas : Karhutla Mulai Mereda, Kabut Asap Landa Perkotaan
Hasil Visum Jasad Rusmina
Dari hasil visum luar, ditemukan luka bakar derajat 2 dan 3 pada bagian wajah, leher, dada, dan punggung atas.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun trauma tumpul atau tajam. Perkiraan waktu kematian lebih dari 24 jam sejak penemuan," ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan Polres Sambas turut berduka cita kepada keluarga korban. Dia bilang kasus ini ditangani secara prosedur dan dinyatakan selesai sebab tidak ditemukan unsur pidana.
"Kasus ini telah ditangani sesuai prosedur dan dinyatakan selesai karena tidak ditemukan unsur pidana serta adanya penolakan proses hukum dari pihak keluarga," tegasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!