TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disorot usai pemblokiran rekening "nganggur".
Ivan Yustiavandana disorot setelah menerapkan kebijakan memblokir sementara yang dianggap tidur karena nihil transaksi selama berbulan-bulan.
Ia menjelaskan pemblokiran itu dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik.
Tak hanya kebijakannya, kini laporan Harta Kekayaannya pun ikut dikulik warganet.
Berapa Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana?
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana
Berikut rincian harta kekayaan Ivan berdasarkan LHKPN per 25 Maret 2025:
• HARTA Kekayaan Terbaru Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Resmi Bebas Usai dapat Amnesti dari Prabowo
A. Tanah & Bangunan – Rp6,9 Miliar
Tanah/Bangunan 187 m⊃2;/172 m⊃2; di Kota Depok – Rp1,8 M
Tanah/Bangunan 150 m⊃2; di Kota Depok – Rp1,5 M
Tanah/Bangunan 2.070 m⊃2;/1.200 m⊃2; di Ngawi (warisan) – Rp1 M
Tanah/Bangunan 107 m⊃2; di Kota Depok – Rp1 M
Tanah/Bangunan 29 m⊃2; di Kota Depok – Rp250 Juta
Tanah/Bangunan 114 m⊃2; di Kota Depok – Rp1,1 M
Tanah/Bangunan 27 m⊃2; di Kota Depok – Rp250 Juta