TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Gapki Kalbar, Aris Supratman, menyatakan bahwa pencegahan merupakan fondasi utama dalam menekan Karhutla.
Perusahaan anggota Gapki Kalbar berkomitmen penuh dengan menerapkan kebijakan tanpa bakar dalam setiap pembukaan lahan, didukung berbagai langkah preventif lain seperti pemetaan area rawan, pembentukan tim tanggap darurat, hingga pemanfaatan teknologi canggih.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Barat, Aris Supratman, menegaskan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam menekan angka Karhutla.
Menurut Aris, setiap perkebunan sawit anggota Gapki Kalbar sudah menerapkan kebijakan tanpa bakar (zero burning policy) secara ketat dalam setiap kegiatan pembukaan dan pengembangan lahan.
"Ini bukan hanya kewajiban, tapi komitmen penuh perusahaan," ujar Aris.
• Gapki Bersama Pemprov dan Polda Kalbar Sinergi Berantas Pencurian Sawit dan PKS Ilegal
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa perusahaan juga aktif melakukan identifikasi dan pemetaan area rawan kebakaran, mengelola biomassa menjadi kompos, serta membuat sekat bakar dan sekat kanal sebagai batas fisik penyebaran api.
Sistem peringatan dini juga menjadi prioritas, dengan pemantauan titik panas melalui data satelit, patroli terintegrasi, pembangunan menara pantau, dan pemanfaatan teknologi seperti drone atau CCTV termal.
"Kita juga harus selalu mengikuti prakiraan cuaca dari BMKG untuk mengantisipasi musim kemarau panjang," tambahnya.
Dalam aspek sumber daya manusia, Aris menyampaikan perusahaan telah membentuk Tim Reaksi Cepat Tanggap Kebakaran (TRC TKTD) yang terlatih, serta memberikan pelatihan rutin kepada karyawan dan masyarakat sekitar.
Pengelolaan air yang baik dengan ketersediaan embung-embung yang cukup juga menjadi keharusan, khususnya di areal gambut yang rentan terbakar.
Aris menyebutkan, jika kebakaran tak terhindarkan, respons cepat adalah kunci. Perusahaan telah menyiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai, termasuk pompa air, selang, alat pelindung diri (APD), hingga kendaraan pengangkut.
Sistem pelaporan kebakaran yang efektif juga krusial untuk mempercepat penanganan.
"Koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah, TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni dan dinas terkait sangat penting.
Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui berbagai program seperti Desa Peduli Api atau Desa Bebas Api, dengan edukasi dan pendampingan agar mereka meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan bakar," papar Aris.
• Gapki Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Aris Supratman menambahkan bahwa upaya-upaya ini selaras dengan berbagai regulasi di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.