BKN mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait lowongan kerja ASN.
Semua pengumuman hanya disampaikan melalui kanal resmi, yakni laman BKN dan portal SSCASN, situs resmi instansi terkait, serta media sosial resmi BKN dan Kementerian PANRB.
“Silakan dipantau secara berkala pengumuman yang tersedia pada kanal resmi instansi," ucap Wisudo.
Informasi tambahan saja, mengutip Kompas.com, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018.
• BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Agustus 2025 di SPBU Pertamina
PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS, tetapi memiliki status legal sebagai ASN dengan hak dan kewajiban tertentu.
Kontrak kerjanya minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga sekitar 30 tahun, tergantung kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!