TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia 4 tahun berinisial A yang terinfeksi penyakit kelamin masih belum menemukan titik terang, karena polisi masih ragu dalam menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menuturkan perkembangan penanganan laporan polisi (LP) nomor 346 terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan pada 18 September 2024, dengan korban berinisial A, yang saat kejadian berusia 4 tahun.
Dalam proses penyidikan, kata Kompol Wawan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya patut diduga sebagai pelaku.
Selain itu, penyidik juga melibatkan tiga orang ahli, yakni ahli spesialis kulit dan kelamin, ahli forensik, dan seorang psikolog.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan menggunakan light detector atau uji kebohongan terhadap kedua terduga pelaku karena keduanya tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Wawan, di Mapolresta Pontianak, Selasa, 29 Juli 2025 malam.
Kronologi Awal Kejadian
Kasus ini bermula saat korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil. Nenek korban kemudian membawanya ke dokter spesialis kulit dan kelamin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban terinfeksi penyakit menular seksual, yakni gonore atau sifilis.
Atas saran dokter, keluarga korban membuat laporan polisi di Polresta Pontianak. Dalam pemeriksaan awal, korban menyebut nama pelaku berinisial C. Keterangan korban didukung oleh keterangan beberapa saksi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UPT PSA, KPPAD Kalbar: Pelaku Sudah Diamankan
Namun, seiring berjalannya penyidikan, korban kembali dimintai keterangan tambahan dan mengubah pengakuannya. Korban menyebut bahwa pelaku sebenarnya adalah A, bukan C.
Penyidik Masih Ragu Tetapkan Tersangka
Perubahan keterangan ini membuat penyidik mengalami keraguan dalam menentukan siapa tersangka sebenarnya. Terlebih, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara di Polresta, satu kali ekspos dengan pihak kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasilnya, belum ada kesimpulan tegas mengenai siapa pelakunya,” jelas Wawan.
Akhirnya, pada 27 Juli 2025, berkas perkara ini diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, tepatnya oleh Subdit Renakta, untuk penanganan lebih lanjut.
Hubungan Keluarga dengan Korbannya