HP Siswa Jadi Bukti, Guru Ungkap Kasus Asusila Mengerikan di Landak PG Gagahi Adik Pelapor

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP PELAKU - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak saat berhasil mengamankan pelaku persetubuhan di Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu 26 Juli 2025. PG ditangkap setelah buron karena menyetubuhi anak bawah umur yang juga merupakan adik dari pelapor.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heri.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi lintas wilayah dan keterlibatan aktif pihak sekolah, yang menjadi kunci awal terbongkarnya kasus ini.

“Peran guru yang teliti dalam memeriksa HP siswa sangat penting. Ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak,” tambahnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkini