Berita Viral

BERUBAH Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Lengkap Harga Token Semua Golongan Pelanggan PLN

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISI TOKEN LISTRIK - Ilustrasi isi token listrik ke meteran PLN. Resmi berubah tarif listrik terbaru per 1 Agustus 2025 lengkap harga token semua golongan pelanggan PLN seluruh Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif listrik terbaru per 1 Agustus 2025 lengkap harga token semua golongan pelanggan PLN seluruh Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli Agustus September) 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik non-subsidi selama periode tersebut masih sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Promo Harga BBM SPBU BP AKR Terbaru Juli-Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Cara Dapat Minyak Gratis

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman, Jumat 27 Juli 2025.

Berdasarkan dari pengumuman tersebut, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 28 Juli-3 Agustus 2025 mengikuti rincian biaya triwulan III.

Rincian tarif listrik per kWh 28 Juli-3 Agustus golongan subsidi, rumah tangga dan bisnis
Tarif listrik subsidi dan rumah tangga mencakup pelanggan yang menggunakan daya listrik mulai dari daya 450 VA hingga lebih dari 200 kVa.

Sementara itu, tarif listrik bisnis diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA-200 kVa dan di atas 200 kVa.

Tarif listrik juga mencakup golongan di atas 200 kVA dan di atas 30.000 kVA untuk keperluan industri.

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 14 Juli 2025

Dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024), dan laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 28 Juli-3 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik pelayanan sosial:

- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Halaman
12

Berita Terkini