TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus digenjot pemerintah pusat ke calon penerima.
Program BSU 2025 merupakan bantuan uang tunai langsung sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Adapun syarat tambahan menerima BSU 2025 juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 disalurkan hanya sekali di periode Juni dan Juli.
Proses penyalurannya pun dilakukan bertahap hingga 5 gelombang.
Pemerintah masih akan menyalurkan BSU 2025 hingga awal Agustus 2025.
Lantas timbul pertanyaan apakah BSU 2025 akan dicairkan lagi pada Agustus 2025?
• Nasib Jika BSU 2025 Tidak Diambil hingga 31 Juli 2025 di Kantor Pos, Apakah Hangus?
Apakah BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus?
Jawabannya tidak ada lagi pencairan baru di Agustus 2025.
Melainkan lanjutan dari batch sebelumnya (gelombang 5 dan 6) yang belum rampung di akhir Juli.
Jadwal Pencairan Terakhir BSU 2025
Gelombang 5 dan 6: 25 Juli – 5 Agustus 2025
Gelombang 7 (jika diperlukan): Pertengahan Agustus 2025
Cara Cairkan Dana BSU 2025 Sebelum 31 Juli
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa dilakukan melalui dua jalur resmi yakni Bank Himbara dan Kantor Pos.