BSU 2025

Konsekuensi Jika BSU Tak Diambil hingga Akhir Juli 2025

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK BSU 2025 - Calon penerima BSU yang berhak dan belum menerika dapat melakukan cek berkala penerima BSU di situs resmi bsuk.emnaker.go.id. Penyaluran BSU ditargetkan selesai Juli 2025. Kompas.com/Retia Kartika Dewi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak ambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juli apakah hangus ? 

Seperti dieketahui proses pencairan BSU masih dalam proses. 

Dalam tahapan ini tentunya banyak juga pertanyaan terkait seputar BSU. 

Sebagai informaso  pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir Juli bagi pekerja atau buruh untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

BSU 2025 merupakan bantuan tunai langsung sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: RESMI Berakhir 31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara untuk 2 Juta Penerima

Program ini berjalan mulai Juni 2025 hingga akhir Juli 2025. 

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui transfer ke rekening penerima insentif atau dicairkan melalui kantor pos. 

Lalu, apa yang terjadi jika BSU tidak kunjung diambil hingga 31 Juli 2025 ? 

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, dana BSU yang tidak diambil atau dicairkan hingga akhir Juli 2025, akan kembali masuk ke kas negara. 

"Betul, jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin 28 Juli 2025 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penerima BSU 2025 yang namanya terdaftar di kantor pos untuk segera mencairkan dana sebelum batas akhir 31 Juli 2025. 

Baca juga: Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 via Pospay: Wajib QR Code dan e-KTP Asli Sebelum Akhir Juli!

Ia menjelaskan, jika masa penyaluran sudah selesai, Pos Indonesia akan melakukan rekondisi data terlebih dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Untuk penyaluran BSU yang dilakukan melalui PosIND kalau sudah selesai masa salurnya, nanti akan kami rekondisi dulu datanya dengan Kemenaker," kata Andi.

Namun, hal itu baru dilakukan setelah ada surat instruksi pengembalian dana dari Kemenkaer. 

Halaman
12

Berita Terkini